“Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya, sehingga kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat pada acara peresmian Masjid Imamul Hakimin ini. Semoga keberadaannya membawa berkah dan memperkuat nilai keimanan serta integritas bagi seluruh insan pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Makassar yang turut membantu penyelesaian pembangunan melalui hibah daerah.
“Awalnya masjid ini dibangun secara swadaya oleh jamaah dan masyarakat, namun dukungan pemerintah kota sangat membantu hingga rampung sesuai harapan,” imbuhnya.
Ketua Panitia Pembangunan, Sumantri, S.H., M.H., yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor PN Makassar menjelaskan bahwa pembangunan masjid dilakukan dengan semangat pembinaan moral bagi aparatur hukum.
“Sebagai insan penegak hukum, integritas tidak hanya dijaga dalam pekerjaan, tapi juga tumbuh dari akhlak yang baik. Karena itu, masjid ini menjadi wadah pembinaan rohani, sementara lapangan tenis menjadi sarana pembinaan jasmani. Dua hal ini harus berjalan seimbang,” ungkap Sumantri.
Ia menambahkan bahwa Masjid Imamul Hakimin bukan bangunan baru sepenuhnya, melainkan hasil pemindahan dari lokasi lama karena pertimbangan pelestarian cagar budaya.
“Lokasi awalnya berada di area yang masuk zona cagar budaya, sehingga kami geser ke area selatan agar tetap bisa digunakan tanpa melanggar ketentuan. Desainnya pun menyesuaikan estetika bangunan bersejarah,” jelasnya.
Selain menjadi tempat ibadah, masjid ini juga akan difungsikan sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan, seperti pengajian rutin, pelatihan perawatan jenazah, dan kegiatan santunan bagi masyarakat sekitar.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















