Hasil kerja ketiga Pansus tersebut dipaparkan dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa, 14 Oktober 2025, Pukul 09.00 Wita, di ruang rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri yang dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya serta dihadiri OPD terkait.
Hasil kerja Pansus yang telah disetujui oleh Anggota DPRD Pinrang ini kemudian akan dibawa ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan Fasilitasi yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang. (Tan)
















