MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, serikat buruh, dan pelaku industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang digelar di Gedung PGIW, Jalan Abdurrahman Basalamah, Makassar, Sabtu 18 Oktober 2025.
Pada kesempatan ini, Munafri menekankan bahwa dunia ketenagakerjaan membutuhkan strategi kerja yang tidak hanya dirumuskan dalam dokumen atau program, tetapi juga dijalankan secara konsisten dan terukur.
“Jika membicarakan pekerjaan ke depan, tentu kita menyusun strategi. Tetapi strategi itu tidak akan berarti apa-apa kalau tidak dijalankan. Proses menjalankannya ini yang harus kolaborasi apa yang dirumuskan hari ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar, selama ini sangat terbuka dalam membangun komunikasi dan kolaborasi dengan organisasi pekerja maupun serikat buruh.
Berbagai fasilitasi telah diberikan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperhatikan hak-hak pekerja.
Bahkan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tenaga Kerja sudah banyak memfasilitasi aktivitas serikat buruh dalam berbagai kegiatan giatan.
“Termasuk memberikan pendampingan ketika muncul persoalan ketenagakerjaan. Kami ingin hubungan pemerintah dan buruh terus berjalan baik dan produktif,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Appi juga memaparkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini telah dijalankan Pemerintah Kota Makassar.
Dimana, capaian pelaksanaan jaminan sosial di Kota Makassar menunjukkan progres signifikan. Sebanyak 263.903 pekerja sudah terlindungi (52%).
Sebanyak 6.190 perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak puluhan ribu pekerja rentan telah dijamin melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang didanai oleh APBD Kota Makassar.
Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tahun 2025, jumlah penerima manfaat akan ditingkatkan.
















