“DPRD tidak berpihak pada siapa pun. Jadi semua pihak terkait akan kami panggil, mulai dari pemerintah setempat hingga warga yang mengetahui riwayat tanah itu,” ujarnya.
H. Sudirman Meru menambahkan, aspirasi yang masuk akan diteruskan sesuai prosedur dan dibahas bersama Komisi I DPRD Wajo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami belum dapat menarik kesimpulan sebelum seluruh pihak didengar. Aspirasi sudah diterima, selanjutnya akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.(r)
















