Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni, Dr. Khaerul Mannan, SH, MH, dan Andi Fauziah Astrid.
Dr Khaerul Mannan lebih menjelaskan terkait dasar hukum daftar informasi publik. Tugas dan wewenang Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tak hanya itu, ia pula memaparkan kepada peserta terkait kategorisasi informasi publik yang diatur dalam UU KIP.
Sementara, Andi Fauziah Astrid membahas terkait tata cara pelayanan informasi publik yang masuk dalam implementasi Perki No. 1 tahun 2021.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















