Home / Sulsel

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:09 WIB

Munafri Dukung Penuh BWI Kota Makassar, Tekankan Legalitas dan Akuntabilitas

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, bersiap mencatatkan sejarah baru dalam pengelolaan perwakafan ini hadir saat dalam waktu dekat.

Untuk pertama kalinya, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar, akan segera dibentuk dan diresmikan sebagai lembaga resmi yang mengawal tata kelola wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

Persiapan pembentukan lembaga tersebut, dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama Kota Makassar terkait Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar, yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa 16 Desember 2025.

Hadir pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Muhammad Syarif. Dihadiri langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad menyampaikan bahwa seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Resmi Pimpin IKA FH Unhas, Munafri Tegaskan Kolaborasi Jadi Kekuatan Alumni

Lanjut dia, pembentukan lembaga ini diharapkan segera rampung agar dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” ujar Muhammad.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda paling mendesak yang dibahas adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar. Saat ini, tercatat masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.

“Ini yang paling urgent, masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

Baca Juga:  Lepas JCH Makassar, Munafri: Haji Bukan Tamasya, Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf. Sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang lebih produktif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Muhammad menyampaikan, Wali Kota Makassar memberikan sinyal kuat dukungan terhadap program tersebut.

Salah satu bentuk dukungan yang direncanakan adalah pemberian bantuan biaya transportasi bagi pengurusan sertifikasi tanah wakaf.

“Harapannya, Pak Wali tadi menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan memberikan biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf,” ungkapnya.

Selain sertifikasi tanah wakaf, pertemuan tersebut juga membahas rencana penyelenggaraan wakaf uang yang akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

PWI Sulsel Sinergi Bersama RRI, TVRI, dan ANTARA demi Dorong Pemberitaan Berkualitas

Sulsel

Tim Baksos IARMI Sulsel Bantu Sandang dan  Sembako Warga  RW 4 Kompleks Kusta Jongaya Makassar

Sulsel

Kemarau Panjang, Wali Kota Makassar Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

Sulsel

Usaha Sambil Doa, Pemkot Makassar Kerahkan Tangki Air, Sumur Bor hingga Salat Istisqa Minta Hujan

Sulsel

Kemarau Panjang, Wali Kota Munafri Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

Sulsel

Munafri Pacu Pemerataan Pembangunan di Pulau, Sekolah, Jalan, Dermaga hingga Transportasi Laut

Sulsel

Munafri Bawa Kepala OPD Menyeberang ke Pulau Sangkarrang, Janji Percepat Pembangunan di Pulau

Sulsel

Munafri Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan