Ia menyebut penyidik masih memeriksa satu saksi tambahan sebelum berkas dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan dikirim kembali untuk diteliti,” ujarnya.
Penetapan tersangka Bahar Ngitung didasarkan pada SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam perkara ini, perhatian publik tertuju pada siapa sosok pelapor yang melaporkan Bahar Ngitung hingga berujung penetapan tersangka.
Hingga kini, identitas pelapor belum diungkap secara resmi oleh kepolisian.
Polda Sulsel menegaskan, penyidik belum dapat membeberkan secara rinci bentuk kerja sama bisnis, nilai kerugian, maupun kronologi awal dugaan penipuan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















