Home / Sulsel

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:44 WIB

Sidang Praperadilan IYL, Guru Besar FH Unhas Tegaskan Ini Ranah Perdata, Bukan Pidana

“Jadi kita harus bisa memilah mana perkara perdata, mana perkara pidana. Apalagi kalau hanya menyangkut masalah perjanjian, ada pengakuan utang, misalnya, itu murni ranah perdata,” ujar Hasbir Paserangi.

Menurut Hasbir, langkah Polda Sulsel menjerat Irman dan Pahlevi sebagai tersangka kasus pidana adalah keliru. “Ini salah kamar, kalau saya perdata. Jadi salah alamat ki, itu harus diluruskan,” katanya.

Baca Juga:  HMI MPO Cabang Wajo Maju Jadwalkan Intermediate Training ( LK 2) dan Senior Course Tahun 2020

Untuk diketahui, sidang tersebut menguji keabsahan penetapan Irman Yasin Limpo dan Pahlevi sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Keduanya dipolisikan oleh mantan Anggota DPD RI, Bahar Ngitung alias Obama, yang saat ini juga berstatus tersangka dalam kasus penipuan.(jk)

Baca Juga:  Bersama AYP, Duo Amran Kompak Hadiri Jambore Kader Posyandu Tingkat Kabupaten Wajo

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Panjat Tebing O2SN Makassar Rampung, Juara dari SMP Hang Tuah dan SMPN 18 Melaju ke Provinsi

Sulsel

Terima Kunjungan Delegasi Uni Eropa, Munafri Perkuat Jejaring Kerja Sama Global Makassar

Sulsel

Perkuat Tim Sulsel di Pesparawi Nasional 2026, Dua Duta Vokal Asal Makassar Resmi Diberangkatkan

Sulsel

Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Munafri Siap Dukung Pendataan Nasional

SOPPENG

Tertinggi Kelima Se-Sulsel Triwulan I 2026, Pertumbuhan Ekonomi Soppeng Capai 9,39 Persen

Sulsel

Wali Kota Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut Tanggal 12 Juni

Sulsel

Pemkab Takalar Mulai Cairkan Siltap untuk Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD

Sulsel

O2SN dan GSI 2026 Resmi Bergulir, Munafri Siapkan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi