Home / Sulsel

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:11 WIB

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Sementara itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam mendukung keberadaan dan peran strategis pesantren di tengah masyarakat.

Munafri menilai lembaga Pesantren telah lama menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional dan memiliki kontribusi besar dalam pembinaan keimanan, akhlak, karakter kebangsaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Makassar memberikan kepastian hukum terkait bentuk, mekanisme, dan ruang lingkup fasilitasi yang dapat diberikan kepada pesantren sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan daerah.

“Fasilitasi diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.

Ditambahkan, Ranperda ini juga menegaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian fasilitasi, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan keuangan.

“Dengan adanya regulasi ini, sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren diharapkan semakin kuat dalam membangun masyarakat Kota Makassar yang religius, inklusif, dan berdaya saing,” imbuhnya.

Baca Juga:  Danny Pomanto Target Makassar Kota Pertama Bebas Inflasi Cabai

Adapun Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wali Kota Makassar itu menjelaskan, bahwa perubahan tersebut bertujuan memastikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta berlandaskan pada prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah.

Ia menilai, pengaturan yang jelas dan terukur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD secara optimal.

“Baik fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab,” terang Appi.

Dia menegaskan, selama proses pembahasan, berbagai saran, pendapat, dan koreksi dari fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif.

Baca Juga:  Matangkan Persiapan, Indira Yusuf Ismail Bersama Danny Pomanto Tinjau Lokasi Lomba Kelurahan Terpadu di Manggala

Pemerintah Kota Makassar, memandang seluruh masukan tersebut sebagai upaya bersama untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen untuk menindaklanjutinya melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, penguatan koordinasi antar perangkat daerah.

“Serta langkah-langkah implementatif lainnya agar seluruh regulasi tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan konsisten,” tutupnya.

Dalam momen Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan bahwa pembahasan dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap sejumlah Ranperda strategis demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.

Menurutnya, pembahasan Ranperda ini mencerminkan keseriusan dalam membangun sistem pemerintahan yang tertib arsip, inklusif terhadap pendidikan pesantren, serta transparan dalam pengelolaan hak keuangan dan administrasi DPRD.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Sulsel

Satpol PP dan BPKPD Wajo Bergerak, Reklame Tak Patuh Pajak Jadi Sasaran

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Sulsel

Nasir Rurung Perkuat Peran Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi