Intinya begini, ada wilayah jalan yang tidak boleh dipergunakan untuk menjaga keselamatan warga, bukan cuma parkir sekarang yang bermasalah, jualan-jualan pun seperti itu.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang semestinya.
“Tidak dilarang untuk berjualan, tidak dilarang untuk mencari nafkah di Kota Makassar, tapi jangan berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” ucapnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penegasan dan pengaturan yang lebih detail terkait zona parkir dan lokasi berjualan demi keselamatan bersama.
“Akan ada penegasan, akan ada pengaturan yang detail seperti apa, di mana posisi-posisi parkir itu,” pungkas Munafri.
Sedangkan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Oleh karena itu, setelah resmi dilantik, seluruh RT dan RW sudah dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing.
“RT dan RW itu sejatinya adalah bagian dari kecamatan dan kelurahan. Jadi setelah dilantik, secara resmi mereka sudah bisa langsung bertugas,” ujar Andi Anshar.
Ia menjelaskan, peran RT dan RW sangat strategis, khususnya dalam proses perencanaan pembangunan di wilayah. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Sehingga, RT dan RW diharapkan aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan berkoordinasi bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, dan camat.
“Dalam Musrenbang, mereka kembali pada tupoksi dan fungsinya, merencanakan pembangunan bersama LPM, lurah, dan camat di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Terkait evaluasi kinerja, Andi Anshar menegaskan bahwa mekanisme penilaian RT dan RW tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Penilaian kinerja tersebut berpedoman pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.
“Penilaian kinerja RT dan RW itu ada pada lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi kembali ke tiga tim penilai ini,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa jumlah RT dan RW yang dilantik telah lengkap. Secara keseluruhan, sebanyak 1.005 Ketua RW dan 5.027 Ketua RT resmi dilantik se-Kota Makassar.
Andi Anshar juga menyinggung kemungkinan diberlakukannya kembali kebijakan tamu wajib lapor 1×24 jam.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 82 Tahun 2022 dan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja RT dan RW, khususnya dalam aspek ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Seperti yang disampaikan pimpinan, wacana tamu wajib lapor 1×24 jam itu memang sudah ada dalam Perwali dan menjadi bagian dari indikator penilaian RT dan RW,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andi Anshar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, akan memberlakukan skema baru pemberian insentif bagi Ketua RT dan RW berbasis kinerja.
Dengan skema ini, besaran insentif yang diterima tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing RT dan RW.
“Gaji atau insentif yang diberikan tidak tetap. Ketua RT dan RW akan mendapatkan insentif sesuai dengan capaian atau hasil kinerja mereka setiap bulan,” ujar Andi Anshar.
Skema insentif berbasis kinerja tersebut akan mulai diterapkan kepada seluruh Ketua RT dan RW yang baru saja, dilantik pada 29 Desember 2025.
Dalam pelaksanaannya, insentif dibagi ke dalam tiga rentang nilai berdasarkan tingkat capaian indikator kinerja.
Rentang pertama berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Rentang kedua sebesar Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.
Sementara rentang ketiga atau tertinggi berada pada kisaran Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.
Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, terdapat sembilan indikator utama yang menjadi dasar penilaian kinerja Ketua RT dan RW.
Indikator tersebut meliputi pengelolaan Lorong Wisata, pengelolaan Bank Sampah, retribusi sampah, kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Serta penerapan program Sombere dan Smart City. Selain itu, kelengkapan buku administrasi RT dan RW juga menjadi salah satu poin penilaian.
Indikator lainnya mencakup kemampuan Ketua RT dan RW dalam melakukan deteksi dini kerawanan sosial, pendataan penduduk non permanen, serta deteksi dini potensi kerawanan bencana di wilayah masing-masing.
Dengan sistem penilaian dan insentif berbasis kinerja ini, Pemerintah Kota Makassar berharap Ketua RT dan RW dapat semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat di tingkat lingkungan.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















