Home / Sulsel

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:23 WIB

Pemkot Makassar Terapkan Sistem Integrasi Server IT, Efisiensi Anggaran Capai Rp30 Miliar

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik terus diperkuat Pemerintah Kota Makassar, yang kini dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin.

Melalui transformasi digital berbasis satu platform layanan, Pemkot Makassar membuka peluang besar untuk melakukan penghematan anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berpotensi menghemat anggaran hingga Rp20 – 30 miliar per tahun, tanpa mengurangi layanan, bahkan justru meningkatkan kualitas dan integrasi pelayanan publik.

Penghematan tersebut dapat diwujudkan dengan menjadikan Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+) sebagai sebuah aplikasi Super Apps yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan publik dalam satu platform bersama.

Melalui LONTARA+, seluruh layanan pada 51 SKPD, 210 subbagian, standar harga layanan disatukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan terstandarisasi.

Tidak hanya itu, aplikasi LONTARA+ juga telah terintegrasi dengan Dasbor Command Center, di lantai 7 kantor Diskominfo, sehingga seluruh alur layanan dan aduan masyarakat dapat dipantau secara real time melalui command center, guna memastikan pelayanan berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat Rapat Pembahasan Pengintegrasian Server IT dan Aplikasi SKPD yang digelar di Ruang Rapat Sipakatau Lantai 2, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa 30 Desember 2025.

Baca Juga:  KPU Sahkan Hasil Pileg Usai Putusan MK

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, serta seluruh jajaran SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Pada kesempatan ini, Munafri menegaskan bahwa ke depan seluruh aplikasi dan server teknologi informasi (IT) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan terintegrasi dan berpusat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.

Munafri menegaskan bahwa pengelolaan infrastruktur IT tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh masing-masing SKPD tanpa tata kelola yang jelas.

Menurutnya, secara regulasi nasional, pengelolaan sistem informasi pemerintahan harus berada dalam satu kerangka governance yang terkoordinasi.

“Secara regulasi nasional, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan SKPD membangun infrastruktur IT secara independen tanpa governance dari Dinas Kominfo,” tegas Munafri.

Ia menjelaskan, sentralisasi server dan aplikasi di bawah koordinasi Dinas Kominfo akan memastikan keamanan data, kesinambungan layanan, serta keseragaman standar sistem yang digunakan di seluruh perangkat daerah.

Baca Juga:  Wali Kota Munafri Tegaskan Kolaborasi dengan Muhammadiyah Bangun Kota, Siapkan Generasi Qur'ani

Selain itu, integrasi ini juga akan meminimalkan duplikasi aplikasi, menekan biaya operasional, serta memudahkan pengawasan dan pengendalian sistem digital pemerintahan.

“Kita ingin pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik, lebih cepat, dan lebih aman. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah bisa bekerja lebih efisien dan akuntabel,” jelasnya.

Kebijakan integrasi server IT ini juga sejalan dengan pengembangan Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+) sebagai Super Apps layanan publik, yang menghubungkan seluruh layanan SKPD dalam satu platform bersama.

Munafri menegaskan pentingnya komitmen seluruh SKPD untuk mendukung kebijakan tersebut dan meninggalkan pola kerja sektoral dalam pengelolaan teknologi informasi.

“Ini bukan soal kewenangan, tetapi soal pelayanan. Semua harus bergerak dalam satu sistem,” tegasnya.

Dalam arahannya, Munafri menekankan bahwa integrasi tidak berarti seluruh tanggung jawab pengelolaan IT diserahkan sepenuhnya kepada Diskominfo, sementara SKPD lepas tangan.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem terintegrasi, tetap ada pembagian peran yang jelas antara Diskominfo dan masing-masing SKPD.

“Pada saat terintegrasi, ada tugasnya Kominfo dan ada tugasnya SKPD. Bukan berarti semuanya diserahkan ke Kominfo lalu SKPD tinggal diam,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar Sambut Supervisi KPK, Perkuat Pengawasan Proyek Strategis 2026

Sulsel

Sambut Kapolresta Gowa, Wakil Bupati Komitmen Perkuat Sinergi dalam Menjaga Suasana Kondusif

PINRANG

DPRD Pinrang Setujui Ranperda PJP APBD TA.2025

Sulsel

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Budaya Refill dan Penanggulangan Sampah Plastik di SMPN 13 Parepare

Sulsel

Komitmen Bangun Pemerintah yang Bersih, Pemkab Takalar Lakukan Penandatanganan SKTJM

Sulsel

Soal Kebijakan Pilah Sampah, Dewan Lingkungan: Ini Jadi Tanggung Jawab Bersama, Tak Ada yang Sulit

Sulsel

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Appi: Masukan DPRD Jadi Catatan Penting

Sulsel

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time