Home / Sulsel

Senin, 12 Januari 2026 - 21:28 WIB

Makassar Berjasa Tuai Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan, JHT Pekerja Rentan Pertama di Indonesia

Lebih lanjut, Pramudya menekankan bahwa selama ini perlindungan Jaminan Hari Tua lebih banyak dinikmati oleh pekerja sektor formal dan korporasi.

Dengan kebijakan Pemkot Makassar, pekerja rentan kini memiliki akses yang setara terhadap perlindungan hari tua.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Dengan adanya Jaminan Hari Tua bagi pekerja rentan, mereka kini memiliki kesempatan untuk menyiapkan tabungan hari tua yang sebelumnya mungkin sulit mereka bayangkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa JHT bukan sekadar tabungan biasa, melainkan instrumen perlindungan sosial yang memberikan manfaat komprehensif, termasuk akses menabung dan berinvestasi bagi pekerja sektor informal yang selama ini terbatas aksesnya terhadap produk keuangan formal.

Melalui JHT, pekerja informal tidak hanya menabung, tetapi juga berinvestasi untuk masa depan keluarga, hasilnya kompetitif dan bermanfaat bagi kesejahteraan jangka panjang.

Menutup sambutannya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, dunia usaha, hingga masyarakat.

Tak hanya itu, ini juga untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh.

“Kami mengajak semua pihak untuk bahu-membahu dan berkolaborasi, menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. Dan hari ini, langkah besar itu kita awali dari Kota Makassar,” pungkasnya.

Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, memaparkan secara rinci pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kota Makassar hingga akhir tahun 2025, serta proyeksi capaian pada tahun 2026.

Baca Juga:  Diserahterimakan Jabatan Kapolsek Marioriwawo dan Lilirilau serta Kanit Regident

Zainal menyampaikan bahwa berdasarkan laporan penyelenggara program Jamsostek Kota Makassar hingga Desember 2025, jumlah pekerja yang telah terlindungi, baik Pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun Jasa Konstruksi, mencapai 296.178 pekerja atau sekitar 53 persen.

Sementara itu, masih terdapat 259.506 pekerja atau 47 persen yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Capaian ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial di Kota Makassar terus meningkat, namun masih membutuhkan upaya bersama untuk menjangkau pekerja yang belum terlindungi,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tercatat sebanyak 5.993 perusahaan atau badan usaha telah terdaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan dengan total 161.856 tenaga kerja yang dilindungi.

Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan pembayaran manfaat klaim berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Serta Beasiswa, dengan total nilai mencapai Rp624.991.990.879. Manfaat tersebut diterima oleh 51.089 pekerja di seluruh wilayah Kota Makassar.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga memberikan perhatian khusus kepada Pegawai Non-ASN, perangkat RT/RW, kader Posyandu, kader KB, serta pekerja keagamaan. Hingga akhir 2025, kelompok ini telah terlindungi sebanyak 14.965 pekerja.

“Untuk kelompok Pegawai Non-ASN, perangkat RT/RW, kader KB dan Posyandu, serta pekerja keagamaan, manfaat klaim yang telah disalurkan pada tahun 2025 mencapai Rp43.375.389.580 dan diterima oleh 6.881 pekerja,” jelas Zainal.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Wajo Berikan Himbauan Humanis Kepada Pengendara

Pada sektor pekerja informal atau pekerja rentan, Pemkot Makassar menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran.

Melalui DTSEN desil 1 sampai 5, Pemerintah Kota Makassar telah menganggarkan dan mendaftarkan sebanyak 81.466 pekerja rentan, termasuk di dalamnya pekerja disabilitas, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Zainal mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, manfaat klaim berupa JKK, JKM, JHT, dan Beasiswa bagi pekerja rentan dan sektor informal lainnya telah disalurkan dengan total nilai Rp10.111.035.366 kepada 999 pekerja.

Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali memperluas cakupan perlindungan melalui kebijakan yang telah dituangkan dalam APBD Pokok Tahun 2026.

Terdapat penambahan kepesertaan sebanyak 45.000 pekerja rentan berbasis DTSEN desil 1-3.

“Dengan penambahan tersebut, total peserta pekerja rentan yang telah terlindungi dan iurannya terbayarkan mulai Januari 2026 mencapai 84.466 peserta,” ungkapnya.

Dengan berbagai capaian dan perluasan kepesertaan tersebut, Pemerintah Kota Makassar optimistis dapat memenuhi target nasional Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tahun 2026 sebesar 72,50 persen.

“Kami optimis, melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan kebijakan daerah, target UCJ nasional tahun 2026 dapat tercapai di Kota Makassar,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

PINRANG

DPRD Pinrang Setujui Ranperda PJP APBD TA.2025

Sulsel

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Budaya Refill dan Penanggulangan Sampah Plastik di SMPN 13 Parepare

Sulsel

Soal Kebijakan Pilah Sampah, Dewan Lingkungan: Ini Jadi Tanggung Jawab Bersama, Tak Ada yang Sulit

Sulsel

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Appi: Masukan DPRD Jadi Catatan Penting

Sulsel

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time

Sulsel

Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS ke-V di Makassar

Sulsel

FLS3N Nasional 2026: Enam Wakil Harumkan Makassar di Nasional, Pemkot Siapkan Beasiswa Prestasi

Sulsel

Kadis Kominfo Goes to School Sambangi Bonetambo, Anak Pulau Dibekali Kecakapan Digital