Ia menilai, terbentuknya kepengurusan baru tersebut akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung proses pembangunan dan penegakan keadilan di Kota Makassar.
Munafri mengungkapkan, dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa, Kota Makassar dihadapkan pada berbagai dinamika dan persoalan yang tidak seluruhnya berada dalam kondisi ideal.
Perselisihan sosial hingga persoalan hukum, baik pidana maupun perdata, kerap muncul seiring perkembangan zaman.
“Dengan hadirnya kepengurusan DPC PERADI Makassar, kami berharap dapat menjadi bagian dari supporting system yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Makassar,” harap Munafri.
Lebih lanjut, Appi menegaskan, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya terbatas pada masalah sosial, tetapi juga mencakup persoalan hukum yang semakin kompleks, khususnya sengketa aset dan pertanahan yang selama ini kerap menjadi sumber konflik di Kota Makassar.
Dalam kesempatan itu, Munafri juga menaruh harapan agar DPC PERADI Makassar menjadi wadah komunikasi yang sehat antara pemerintah dan profesi advokat.
Ia mengingatkan agar marwah profesi advokat tetap dijaga dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi hukum untuk melakukan intimidasi atau tekanan terhadap masyarakat.
“PERADI adalah organisasi yang sangat terhormat. Kami berharap seluruh pengurus dan anggota PERADI Makassar dapat menjaga marwah keadilan dan benar-benar memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” imbuh Appi.
Selain itu, masih banyak masyarakat Kota Makassar yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan hukum.
Oleh karena itu, Appi menuturkan PERADI dapat menjadi mitra aktif pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang berkeadilan.
Ia juga mengapresiasi besarnya jumlah pengurus yang dilantik, yang mencapai sekitar 500 orang.
Menurutnya, potensi tersebut dapat menjadi kekuatan besar jika diwujudkan dalam pengabdian nyata kepada masyarakat.
“Jika satu anggota PERADI mampu menyelesaikan satu persoalan hukum di masyarakat, maka ada ratusan persoalan yang bisa kita bantu selesaikan bersama,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















