MEDIASINERGI.CO
MAKASSAR – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap sindikat jaringan spesialis pencurian rumah kosong mewah sebanyak 33 rumah dengan menangkap dua pelaku yang telah beroperasi di berbagai daerah sejak 2018-2026.
“Dua orang pelakunya sudah ditetapkan tersangka berinisial JR pelaku pencurian dan HA penadahnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Hutagalung kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis 11 Juni 2026
Pengungkapan kasus adanya informasi masyarakat terkait maraknya pencurian dengan sasaran rumah mewah serta transaksi penjualan emas secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan para korbannya, akhirnya pelaku JR dibekuk polisi di Perumahan Angkasa, Kelurahan Mandai Kecamatan Tanranlili, Kabupaten Maros, Sulsel.
Setelah pendalaman interogasi, kata Feby, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan pencurian di sejumlah rumah mewah dengan target mengambil uang, emas beserta barang berharga milik korban.
Emas yang dicuri pelaku ini dijual kepada tersangka HA sebagai penadahnya yang ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa. Tersangka JR mengakui menjalankan aksinya tersebut sejak 2018 lalu.
Feby menyebut pelaku JR mengakui selama delapan tahun telah membobol sebanyak 33 rumah mewah pada sembilan kabupaten di wilayah Sulsel, dan sudah mendapat uang sekitar Rp6,64 miliar.
Di kabupaten Bone, kata dia, ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang teridentifikasi dengan jumlah kerugian sangat besar mencapai Rp2,14 miliar lebih. Selanjutnya, di Kabupaten Pinrang sebesar Rp229,5 juta.
















