Home / HALO POLISI / Sulsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:33 WIB

Polda Sulsel Tangkap Dua Pelaku Sindikat Spesialis Pembobol 33 Rumah Mewah Di Sembilan Kabupaten di Wilayah Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (dua kiri) didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Hutagalung beserta jajarannya saat rilis kasus kejahatan di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis 11 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (dua kiri) didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Hutagalung beserta jajarannya saat rilis kasus kejahatan di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis 11 Juni 2026.

Di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) kerugian korbannya mencapai Rp345,75 juta, disusul kasus pencurian lainnya di Kabupaten Barru, Wajo, Soppeng, Sidrap, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Totalnya mencapai Rp4.649.750.000.

Barang bukti hasil kejahatan yang disita petugas kepolisian itu, masing-masing dua unit mobil, enam unit motor, uang tunai senilai Rp394 juta, tiga unit brankas, emas 25 gram, leburan emas 11 gram, 38 kuitansi hasil pembelian emas, 10 kotak perhiasan, sejumlah ponsel beserta dokumen lainnya.

Pencurian dilancarkan tersangka JR ini awalnya memantau rumah-rumah mewah yang kosong, selanjutnya bila dianggap aman masuk ke dalam rumah dengan mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng, lalu masuk ke dalam rumah mengambil uang, emas maupun barang berharga termasuk brankas.

Baca Juga:  Masuk Pengurus ADPM, Bupati Wajo: Kami Akan Berjuang Dapatkan Keadilan Pembangunan dari Bagi Hasil Migas

Selain itu, pelaku memanfaatkan momen pada hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, ataupun salat Jumat saat rumah dalam keadaan kosong. Modusnya, berpura-pura mengetok pintu, bila tidak ada orang maka langsung merusak pintu.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan (ditembak kakinya) dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus,” papar Feby menegaskan.

Untuk tersangka JR disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga:  Cegah Covid 19, Polsek Bola Intens Gelar Operasi Yustisi

Sementara tersangka HA sebagai penadah disangkakan Pasal 591 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut, apakah ada orang lain terlibat termasuk membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila ditemukan aset diduga berasal dari hasil kejahatan yang sengaja disamarkan. (****)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Takalar Dorong Wisata Alam Paria Lau’ Jadi Destinasi Unggulan

Sulsel

Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Hukum Pembangunan Kota Lewat Tiga Ranperda

SOPPENG

Pemkab Soppeng Mendukung Sepenuhnya Pelaksanaan SE 2026

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan

Pendidikan

Panjat Tebing O2SN Makassar Rampung, Juara dari SMP Hang Tuah dan SMPN 18 Melaju ke Provinsi

Sulsel

Terima Kunjungan Delegasi Uni Eropa, Munafri Perkuat Jejaring Kerja Sama Global Makassar

Sulsel

Gelar RDPU, DPRD Makassar Terima Aspirasi Mahasiswa HMI Terkait Program CSR di Bidang Pendidikan

Sulsel

Perkuat Tim Sulsel di Pesparawi Nasional 2026, Dua Duta Vokal Asal Makassar Resmi Diberangkatkan