Di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) kerugian korbannya mencapai Rp345,75 juta, disusul kasus pencurian lainnya di Kabupaten Barru, Wajo, Soppeng, Sidrap, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Totalnya mencapai Rp4.649.750.000.
Barang bukti hasil kejahatan yang disita petugas kepolisian itu, masing-masing dua unit mobil, enam unit motor, uang tunai senilai Rp394 juta, tiga unit brankas, emas 25 gram, leburan emas 11 gram, 38 kuitansi hasil pembelian emas, 10 kotak perhiasan, sejumlah ponsel beserta dokumen lainnya.
Pencurian dilancarkan tersangka JR ini awalnya memantau rumah-rumah mewah yang kosong, selanjutnya bila dianggap aman masuk ke dalam rumah dengan mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng, lalu masuk ke dalam rumah mengambil uang, emas maupun barang berharga termasuk brankas.
Selain itu, pelaku memanfaatkan momen pada hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, ataupun salat Jumat saat rumah dalam keadaan kosong. Modusnya, berpura-pura mengetok pintu, bila tidak ada orang maka langsung merusak pintu.
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan (ditembak kakinya) dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus,” papar Feby menegaskan.
Untuk tersangka JR disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara tersangka HA sebagai penadah disangkakan Pasal 591 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut, apakah ada orang lain terlibat termasuk membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila ditemukan aset diduga berasal dari hasil kejahatan yang sengaja disamarkan. (****)
















