MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mencatatkan sejarah dengan melakukan langkah progresif yang pertama di Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di aula kantor BHP, Jumat 24 Juli 2026.
PKS ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., dengan Kepala BHP Makassar I Gede Widhiyasa, S.H., M.H. Sinergi antara Bidang Datun Kejari Soppeng dengan BHP Makassar khususnya dalam memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan harta peninggalan dan perlindungan aset.
Nota kesepakatan yang ditandatangani fokus pada pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, penyelesaian sengketa berkaitan dengan perwalian dan pengampunan. Selain itu, perlindungan, pengamanan dan penyelamatan aset, pengelolaan harta peninggalan yang tidak terurus dan penguatan tata kelola pengurusan harta peninggalan untuk mewujudkan kepastian hukum, akuntabilitas dan perlindungan kepentingan hukum para pihak.
Kajari Soppeng Sulta D Sitohang katakan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejari Soppeng dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat. Dengan kerja sama tersebut tidak ada aset masyarakat maupun negara terlantar atau dikuasai secara ilegal oleh yang tidak berhak. BHP Makassar memiliki fungsi sebagai pengelola dan adminsitrator harta peninggalan sementara Kejaksaan memberikan dukungan dari sisi hukum melalui kewenangan bidang Datun sehingga pengelolaan harta peninggalan dapat berjalan aman, transparan dan memberikan kepastian hukum.
Kepala BHP Makassar mengapresiasi atas inisiatif Kejari Soppeng sebagai jaksa pengacara negara yang dinilai cepat dan visioner dalam membangun kolaborasi antar lembaga. Sinergi ini dapat menjadi role model yang dapat diterapkan oleh Kejari lainnya di Sulawesi Selatan. Dengan kolaborasi diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap aset masyarakat maupun negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum demi perlindungan hukum terhadap pengelolaan harta peninggalan yang lebih tertib, profesional dan akuntabel. (mar)
















