MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Sebagai langkah nyata dalam menegakkan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Panakkukang bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Pampang serta unsur RT dan RW melakukan penertiban lapak kaki lima di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kamis 22 Januari 2026.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar terkait keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota.
Ruas jalan yang berada tepat di samping Universitas Muslim Indonesia (UMI) tersebut kerap menjadi titik penyempitan arus lalu lintas akibat keberadaan lapak liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran kendaraan dan keselamatan pengguna jalan.
Lurah Pampang, Andi Quandy Ayatullah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, kegiatan penertiban dilakukan setelah pihak kelurahan sebelumnya memberikan teguran langsung maupun teguran tertulis kepada para pedagang.
Penertiban PKL di Jalan Inspeksi Kanal ini, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sesuai perda yang berlaku serta menjalankan arahan Wali Kota Makassar.















