MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Komisi C DPRD Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan kelembagaan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, H. Ray Suyadi Arsyad, yang didampingi oleh anggota Komisi C, antara lain H. Sangkala Saddiko, dan H. Imam Muzakkar, Jum’at 23 Januari 2026.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi C Azwar, ST, serta anggota dewan lainnya, yaitu H. Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, H. Jufri Pabe, dan Farid Rayendra, serta dihadiri oleh beberapa SKPD terkait.
Rapat Dengar Pendapat kali ini diselenggarakan menindaklanjuti surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT. GMTD Tbk, sebagai bentuk komitmen Komisi C dalam menjalankan peran fungsi pengawasan yang melekat.
















