Namun demikian, dalam pelaksanaan rapat tersebut, pihak yang diundang yakni manajemen PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk, tidak dapat memenuhi undangan yang dimaksud dan meminta penjadwalan ulang. Akibatnya agenda rapat tidak dapat menyentuh substansi secara menyeluruh.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi C memutuskan untuk menunda rapat dan akan menjadwalkan ulang RDP dengan kembali mengundang pihak PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk, agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Keputusan ini diambil demi menjaga objektivitas, nama baik semua pihak terkait, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(jk)
Editor:Manaf Rachman

















