Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah memberikan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada para pedagang.
Selain itu, pemerintah setempat juga telah menggelar audiensi sebanyak dua kali di kantor lurah sebagai wadah dialog dan penyampaian solusi kepada para PKL.
“Seluruh proses sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari teguran tertulis hingga pertemuan langsung dengan para pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik,” ungkapnya.
Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang.
Relokasi tersebut berada di pasar baru yang terletak di Jalan WR Supratman, berdekatan dengan Kantor Pos.
PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan yang layak bagi para PKL yang direlokasi.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar pedagang tersebut telah berjualan di atas trotoar selama puluhan tahun. Bahkan, ada yang telah berjualan lebih dari 20 tahun, sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya.
“Kami memahami bahwa para pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar dapat kembali difungsikan untuk kepentingan publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan agar para pedagang dapat beradaptasi dan tetap menjalankan aktivitas ekonominya di lokasi yang telah disediakan.
“Dengan penataan ini, kita berharap ruang publik di wilayah Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, ramah bagi seluruh warga,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















