“Saya menekankan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja, termasuk penggunaan seragam dan ID Card. Kesigapan dan kesiapan dalam menjalankan tugas harus dilandasi rasa tanggung jawab, bekerja secara tegak lurus tanpa tebang pilih, serta menjunjung tinggi kejujuran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemerintah Kabupaten Takalar.
Ia juga menambahkan bahwa masa berlaku SK kepala dusun adalah dua tahun. Namun demikian, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tiga bulan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















