Home / SOPPENG / Sulsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan 4 Orang

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG – Satuan Reserse Narkotika(Sat Resnarkoba) Polres Soppeng dua hari berturut di tempat berbeda berhasil mengamankan empat orang bersama barang bukti yag diduga kuat narkoba jenis sabu yang siap edar.

Pertama Kamis 04 Juni 2026 sekitar pukul  00.50 di Cabenge Kecamatan Lilirilau, Tim Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Harmoko, S.Sos mengamankan tiga orang terduga penyalahgunaan sabu dan saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan satu sachet plastik bening  yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat sekitar 0,80 gram, satu set alat hisap sabu (bong), dua buah korek gas, satu buah pipet plastik kecil dan satu unit timbangan digital.

Di hari kedua Jumat 05 Juni 2026 sekitar pukul 20.50 tim Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II Ipda Ibrahim Rahman, S.E mengamankan lelaki S (53) warga Jerae Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata di Area SPBU Jalan Kemakmuran Watansoppeng. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan tujuh saset plastik bening  yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, tujuh tabung plastik kecil bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu set alat hisap sabu.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Bupati Soppeng Resmikan Mushallah Al-Amin

Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui barang yang diduga narkotika adalah miliknya, selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Soppeng. Pengungkapan kedua kasus narkotika dua hari berturut atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas   transaksi narkoba jenis sabu yang kerap terjadi di lingkungannya.

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait  dengan terduga pelaku termasuk sampel urin yang akan dikirim ke Labforensik guna pemeriksaan lebih mendalam. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Kredit Konstruksi Rp17,5 Miliar, Makin Mudahkan Peserta Miliki Rumah

Kapolres Sopeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada personel Sat Resnarkoba yang telah bekerja cepat menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada pelaku tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga, lingkungan sosial serta mengancam masa depan generasi muda.

Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepada segenap lapisan masyarakat, kapolres mengajak  tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya. Sinergi kepolisian dengan masyarakat sangat penting dan menjadi kunci  untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, tegas kapolres. (mar)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Trio Lolita Bikin Gebyar Maradeka Festival 2026 Bergemuruh, Tiga Srikandi Wajo Bawakan “Penasaran”

PINRANG

Karnaval Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berlangsung Meriah di Pusat Kota Pinrang

Sulsel

Dari 0,1 Persen Kini 11,41 Persen, Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital

HALO POLISI

Kapolri Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik, Polres Wajo Raih Predikat Prima (A)

Sulsel

Pererat Kebersamaan, DAP Siwa Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekretariat Pasar Siwa

Sulsel

Matangkan Ducting Sharing, Pemkot Makassar Siapkan Percontohan Sejumlah Ruas Jalan Tahun Ini

Sulsel

Sinergi Lintas Instansi, PUPN Cabang Sulawesi Selatan Susun Strategi Penyelesaian Piutang Negara

Sulsel

Ketika Api Membakar Rumah, Persahabatan Menyalakan Harapan