Langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum atas fasilitas umum dan sosial di kawasan permukiman.
Dengan masuknya 24 lokasi perumahan dalam proses penyerahan PSU sepanjang 2025, Pemkot memastikan infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas umum lainnya dapat dikelola secara sah dan optimal untuk kepentingan masyarakat.
Capaian tersebut sekaligus mempertegas arah kebijakan MULIA yang menitikberatkan pada pembenahan sistem, transparansi aset, serta penguatan fondasi pembangunan kota.
Penyerahan PSU yang sebelumnya kerap tertunda kini dipercepat, sehingga tidak lagi menyisakan persoalan legalitas maupun beban pengelolaan di kemudian hari.
Di tahun pertamanya, kepemimpinan MULIA menunjukkan bahwa penguatan administrasi aset merupakan bagian penting dari kerja nyata membangun Makassar yang tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan warga.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyampaikan bahwa hingga akhir 2025 terdapat 24 titik lokasi perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Untuk tahun 2025, jumlah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Makassar tercatat sebanyak 24 lokasi perumahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total luas lahan PSU di luar sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang telah diserahkan mencapai 154.835 meter persegi.
Adapun total nilai aset tanah (bumi) dari penyerahan tersebut ditaksir mencapai Rp371.103.467.000.
Mahyuddin menegaskan bahwa penyerahan PSU ini merupakan bagian dari kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam regulasi, sekaligus upaya untuk memastikan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Dengan penyerahan ini, aset PSU menjadi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar, sehingga pemeliharaan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(jk)
Pensertifikatan Aset Daerah:
– 19 bidang lahan telah disertifikatkan pada tahun 2025, dengan 14 bidang di antaranya berada di kawasan Untia untuk mendukung pembangunan Stadion Untia.
– Total luas lahan yang telah disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan nilai aset sebesar Rp111.569.108.000.
– Proses pensertifikatan difokuskan pada kawasan strategis Stadion Untia untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum aset pemerintah daerah.
Rencana ke Depan:
– Proses pensertifikatan terus berlanjut, dengan 38 bidang lahan telah masuk tahap pemetaan di BPN dan 6 bidang di antaranya telah melalui proses pengukuran.
– Pemkot Makassar terus memperkuat komitmennya dalam pembangunan infrastruktur dasar dan pengamanan aset daerah.
Pengamanan Aset PSU:
– 24 lokasi perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2025.
– Total luas lahan PSU yang diserahkan mencapai 154.835 meter persegi, dengan nilai aset sebesar Rp371.103.467.000.
















