Home / Makassar

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:58 WIB

Dinas Kebudayaan Kota Makassar Hadiri Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah

MEDIASINERGI.CO

MAKASSAR – Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar menghadiri kegiatan sosialisasi tata kelola dan implementasi pengelolaan keuangan daerah dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan daerah.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait tata kelola keuangan yang transparan, efektif dan sesuai regulasi.

Kehadiran Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar dalam kegiatan ini, sebagai bentuk komitmen Dinas Kebudayaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Dalam paparannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, kembali menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis regulasi dan pemahaman hukum yang kuat.

Hal itu disampaikan, di hadapan SKPD saat rakor bersama jajaran SKPD Pemkot Makassar, dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruangan Pola Sipakatau Kantor Wali Kota, Selasa 24 Februari 2026.

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa setiap kebijakan dan tindakan dalam pengelolaan keuangan daerah harus berpijak pada dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Miris, Masjid Wartawan PWI Tidak Difungsikan

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, khususnya Pasal 28, yang mengatur bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

“Kalau bicara keuangan itu harus bicara pasal. Pasal 28 Undang-Undang 17 Tahun 2003 menyebutkan, dalam keadaan darurat pemerintah daerah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” tegasnya.

Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 28 ayat 4 ditegaskan bahwa pengeluaran tersebut termasuk untuk keperluan mendesak.

Artinya, dalam kondisi darurat dan mendesak, pemerintah daerah diperbolehkan mengambil langkah cepat tanpa harus terhambat alasan ketiadaan anggaran.

Dia menekankan bahwa dalam situasi seperti bencana banjir, jembatan rusak, jalan putus, sekolah rusak, atau terganggunya pelayanan publik, negara harus hadir dan tidak boleh berdalih tidak ada anggaran.

“Tidak ada alasan tidak ada anggaran. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah boleh melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Suaminya Dilantik Bupati Wajo, Ini Harapan Sitti Maryam

Agus Fatoni menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran guna menangani kebutuhan darurat dan mendesak.

“Anggaran itu angka-angka yang bisa digeser untuk kepentingan yang sangat penting. Kepala daerah punya kewenangan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Agus Fatoni menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk kondisi darurat dan mendesak tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 68, yang menyebutkan bahwa BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak.

“BTT bukan hanya untuk bencana alam. Banyak daerah yang salah kaprah, menganggap BTT hanya untuk bencana. Padahal BTT juga bisa digunakan untuk kondisi darurat dan mendesak lainnya,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Makassar

Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga

Makassar

Dr. Abdul Hayat Gani Ajak Lansia Berdaya dan Tetap Produktif

Makassar

Kapolda Sulsel Berikan Penghargaan kepada Aipda Muhammad Sawir, atas Aksi Heroik Melindungi Masyarakat

Makassar

Ketua DPRD Supratman Tegaskan Siap Berikan Support Penuh Pelaksanaan Konferprov PWI Sulsel 2026

Makassar

Merajut Kebersamaan Lewat Temu Alumni Fakultas Dakwah & Komunikasi UIN Alauddin Makassar

Makassar

Halal Bi Halal Warga Perdos Unhas Tamalanrea dan Masyarakat Sekitarnya, Prof. Jompa: Perkuat Persatuan dan Kerukunan

Makassar

Kasat Lantas Wajo Tekankan Optimalisasi ETLE untuk Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan