Home / Makassar

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:58 WIB

Dinas Kebudayaan Kota Makassar Hadiri Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah

Dia mencontohkan bahwa kerusakan fasilitas pelayanan publik yang belum dianggarkan sebelumnya dapat ditangani melalui BTT.

Bahkan, apabila alokasi BTT habis, masih dimungkinkan pengambilan dari sisa lelang, sisa kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kalau BTT habis, bisa diambil dari sisa lelang atau sisa kegiatan. Kalau itu juga kurang, bisa dari kas yang tersedia. Regulasi sudah mengatur fleksibilitas itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak harus menunggu surat edaran. Surat edaran hanya bersifat penegasan, sementara dasar hukumnya sudah jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Pentingnya pemahaman hukum dalam kesempatan tersebut, Agus Fatoni juga mendorong para pejabat daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum.

Ia menilai pemahaman regulasi sangat penting karena seluruh kebijakan dan tindakan pemerintahan selalu berlandaskan hukum.

Baca Juga:  Tiba di Makassar, Kapolda Sulsel Langsung Cek Korban Banjir

Lanjut dia, fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara jelas. Kuncinya adalah keberanian mengambil keputusan berdasarkan regulasi serta memastikan negara hadir di tengah masyarakat ketika kondisi darurat dan mendesak terjadi.

“Sepanjang sesuai aturan, jangan ragu. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah wajib hadir dan bisa menggunakan instrumen anggaran yang tersedia,” pungkasnya.

Sedangkan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak hanya diperuntukkan bagi penanganan bencana semata.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi arahan terkait fleksibilitas pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Tadi sempat disinggung soal penggunaan BTT bahwa jangan menunggu ada bencana. BTT ini bukan hanya soal itu,” ujar Munafri.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan BTT tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dinas Kebudayaan Kota Makassar Gelar Koordinasi dan Coaching Clinic Bersama BRIDA

Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengeluarkan anggaran tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang bersifat kasuistik dan berdampak langsung terhadap terganggunya sistem pelayanan kepada masyarakat, maka BTT dapat digunakan sebagai instrumen solusi.

“BTT punya prosedural yang harus kita jalankan. Kalau ini menjadi sesuatu hal yang sangat kasuistik dan mengganggu sistem pelayanan, BTT itu bisa keluar,” jelasnya.

Munafri menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus dijalankan sesuai aturan agar pengelolaan anggaran tetap akuntabel dan transparan.

“Dengan pemahaman yang tepat terhadap regulasi, saya berharap seluruh jajaran perangkat daerah dapat lebih responsif dalam menangani persoalan mendesak tanpa mengabaikan tata kelola yang baik,” tutupnya. (jk)

Share :

Baca Juga

Makassar

Pengajian Akbar Menteri Agama di Kampus I UIN Alauddin

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

Makassar

Jejak Panjang Sang Seniwati, Dra. Hj. Murtini Suharto Daeng Te’ne

Makassar

Kursi Menkeu Berganti, Rakyat Menunggu Bukti

Makassar

Polda Sulsel Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Kapal Tanker Disita

Makassar

Aklamasi, La Kanna Terpilih Ketua DPP IARMI Sulsel Periode 2026 – 2030

Makassar

IARMI Harus Mampu Jadi Motivator dan Adaptif Melihat Persoalan Bangsa

Makassar

Semarak Kemegahan Phinisi: Ronny Narra Resmi Pimpin Alumni Smandel 96 Makassar