MEDIASINERGI.CO
MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan Profesi Polri terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama di Mapolda Sulsel, Senin 02 Maret 2026.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, S.IK., M.H didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.IK., M.H memaparkan hasil persidangan kepada awak media rangkaian pemeriksaan, penyelidikan hingga persidangan telah membuktikan secara jelas perbuatan Bripda P sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. Fakta persidangan keterangan awal pelaku tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Awalnya keterangan pelaku hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah korban, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut disesuaikan dengan hasil visum, jelas Kombes Zulham Effendy. Dari hasil visum ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek pada bagian tubuh korban. Fakta tersebut dinilai selaras dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
Dikatakan, kita melihat adanya kesesuaian antara hasilvisum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan Bripda P tidak mengakui namun melalui pemeriksaan saksi saksi yang berada di tempat kejadian fakta tersebut dapat dibuktikan.
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan pembuktian tersebut sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bripda P berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota komisi kode etik Polri menyatakan sanksi PTDH memang sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa dari rekannya sesama Polisi.
Selain pelaku utama Kabid Propam juga menyampaikan bahwa terdapat tiga personel lain yang turut diproses terkait dugaan obstruction of justice yang dinilai memiliki peran masing masing dalam kasus tersebut. Polda Sulsel menegaskan komitmennya menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas profesional dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga. (mar)
















