Home / HALO POLISI / Sulsel

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:48 WIB

Polda Sulsel Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap Bripda P

MEDIASINERGI.CO

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan Profesi Polri terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama di Mapolda Sulsel, Senin 02 Maret 2026.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, S.IK., M.H didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.IK., M.H memaparkan hasil persidangan kepada awak media rangkaian pemeriksaan, penyelidikan hingga persidangan  telah membuktikan secara jelas perbuatan Bripda P sebagai pelaku utama  dalam kasus tersebut. Fakta persidangan keterangan awal pelaku tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Awalnya keterangan pelaku hanya sekali memukul di bagian perut  dan sekali di wajah korban, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut disesuaikan dengan hasil visum, jelas Kombes Zulham Effendy. Dari hasil visum ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek pada bagian tubuh korban. Fakta tersebut dinilai selaras dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga:  Pemkab Putuskan Pelaksanaan Ibadah Dimasjid Tetap Ditiadakan Selama Pandemi Covid 19

Dikatakan, kita melihat adanya kesesuaian antara hasilvisum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan Bripda P tidak mengakui namun melalui pemeriksaan saksi saksi  yang berada di tempat kejadian fakta tersebut dapat dibuktikan.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta  dan pembuktian tersebut sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bripda P berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota komisi kode etik Polri menyatakan sanksi PTDH memang sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa dari rekannya sesama Polisi.

Baca Juga:  Peringatan Hari Jadi Soppeng ke 765: Pemprov Sulsel Kucurkan Anggaran Rp252 Milyar Lebih

Selain pelaku utama Kabid Propam juga menyampaikan bahwa terdapat tiga personel lain yang turut diproses terkait dugaan obstruction of justice  yang dinilai memiliki peran masing masing dalam kasus tersebut. Polda Sulsel menegaskan komitmennya menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas profesional dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi  serta wujud keadilan  bagi korban dan keluarga. (mar)  

Share :

Baca Juga

PINRANG

1300 Hektar lahan Pertanian Di Pinrang Terdampak Serangan Hama Tikus Dan Penggerek Batang

SOPPENG

Kakan Kemenag Terus Mensupport Kafilah Soppeng di MTQ XXXIV Sulsel

Sulsel

Pimpin Delegasi ke Beijing, Bupati Takalar Genjot Hilirisasi dan Investasi China

PWI

Kapolda Djuhandani Rahardjo Puro Berikan Dukungan Pelaksanaan Konferensi PWI Sulsel

SOPPENG

Kapolres Soppeng Bersama Instansi Terkait Ikut Vicon Antisipasi El Nino

Sulsel

Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Munafri: Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar

Sulsel

Perkuat Kompetensi Nelayan, Wali Kota Munafri Tekankan Prioritas Keselamatan di Laut

Sulsel

Pemkot Makassar Perkuat Implementasi SAKIP, Wali Kota Minta Komitmen dan Konsistensi Kinerja