MEDIASINERGI.CO
WAJO — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri, memberikan penjelasan mengenai status mutasi dua aparatur sipil negara (ASN), Tahir Tajang dan Muhammad Darwis, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Ahad, 8 Maret 2026, Syamsul Bahri menegaskan bahwa secara administratif proses mutasi kedua ASN tersebut telah berjalan sesuai mekanisme sebelum status hukum keduanya berubah.
Menurut dia, sebelum penetapan sebagai tersangka, proses administrasi mutasi Tahir Tajang dan Muhammad Darwis telah melalui tahapan yang dipersyaratkan, termasuk memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Secara administrasi, sebelum penetapan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan teknis mutasi dari BKN. Hanya saja proses tersebut tidak berlanjut pada tahap pelantikan,” kata Syamsul.
Ia menjelaskan, dalam tata kelola kepegawaian, setiap mutasi ASN harus melalui prosedur formal yang ketat, mulai dari pengusulan oleh instansi, verifikasi administrasi, hingga persetujuan teknis dari instansi pembina kepegawaian nasional. Tahapan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan mutasi berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
















