Namun dalam kasus ini, proses yang telah berjalan itu tidak sempat berujung pada pelantikan jabatan.
Syamsul menambahkan, kedua ASN tersebut memang tidak mengikuti pelantikan karena tidak diundang dalam agenda tersebut. Dengan demikian, secara administratif keduanya dinyatakan tidak dilantik dan kemudian diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan yang sebelumnya direncanakan.
“Karena tidak mengikuti pelantikan, keduanya dinyatakan tidak dilantik. Selanjutnya diusulkan pemberhentian,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, dua jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo kini dinyatakan kosong, yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Syamsul menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. BKPSDM, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Prinsipnya, kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia. (R/Ddy)
















