Home / Sulsel

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:16 WIB

Puluhan Tahun Picu Kemacetan, Terminal Bayangan di Perintis Akhirnya Ditertibkan

“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,” terangnya.

Dia juga mengakui, dalam pelaksanaan penertiban di lapangan pihaknya menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penataan tersebut.

Meski demikian, Dishub Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi untuk memastikan kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.

“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” pungkasnya.

Dishub Makassar berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan pelayanan dasar di sektor transportasi.

Selain melakukan penertiban di lapangan, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini kerap parkir dan mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di kawasan Terminal Regional Daya.

Baca Juga:  Adi Rasyid Ali: Lokasi PSEL Di Tamalanrea Perlu Dikaji Ulang

Irwan menambahkan, untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya juga berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini mengingat kewenangan pengelolaan angkutan tersebut berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.

Selain terminal bayangan, Dishub Makassar juga mewantu-wanti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.

Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.

“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Bersama Wali Kota, Ketua DPRD Supratman Laksanakan Salat Idul Fitri 1447 H di Lapangan Karebosi

Ia menegaskan bahwa angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan penumpang.

“Kalau AKDP atau AKAP itu ada ketentuannya, seperti kapasitas minimal penumpang dan ukuran kendaraan,” tuturnya.

Sementara ini mobil kecil milik pribadi, tapi digunakan mengangkut penumpang hingga ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, bahkan Palopo. Tentu ini tidak memenuhi standar keselamatan.

Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan masyarakat.

Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.

“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan,” bebernya.

“Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Lewat LONTARA+, Pemkot Makassar Permudah Akses SPMB 2026 Secara Online

Pendidikan

Hari Pendidikan Nasional 2026: Perempuan, Pendidikan, dan Tantangan Digitalisasi di Era Modern

Sulsel

Kado Hardiknas 2026, Munafri Tambah Insentif Guru hingga Fasilitas Siswa di Sekolah

Sulsel

Bupati Daeng Manye Serahkan SK Plt ke Enam Pejabat Lingkup Pemkab Takalar

Sulsel

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

Sulsel

PMII Wajo Kritik Kinerja Legislatif dan Penegakan Hukum, Soroti Penataan Kota hingga Tambang Ilegal

Sulsel

Buruh dan Pemkot Makassar Duduk Bersama, Munafri: Aspirasi Tanpa Konfrontasi

ENREKANG

Wakapolres Enrekang Sambut Demonstrasi Lingkar Tambang dengan Profesionalisme