Home / Sulsel

Senin, 9 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kesepakatan Bersama, Besaran Zakat Fitrah di Makassar Ditetapkan, Setara 4 Liter Beras per Jiwa

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait, telah bersepakat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di Kota Makassar.

Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal, kategori tertinggi nilai/liternya adalah Rp.14.000,00 dan nilai/4 liter/jiwa sebanyak Rp.56.000.00.

Sedangkan, kategori menengah dengan nilai/liter sebanyak Rp.12.000,00 dan nilai/4 liter/jiwa itu sebanyak Rp.48.000.00.

Adapun kategori terendah yakni nilai/liter sebanyak Rp.10.000.00 dan nilai/4 liter/jiwa sebanyak Rp.40.000.00.

Selanjutnya, untuk pembayaran Fidyah ini dihitung perhari sebanyak Rp.30.000.00/Rp.40.000.00/dan Rp.50.000.00.

Baca Juga:  PLN Kunjungi Sejumlah RS Perawatan Covid di Makassar

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.

Ia menegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara dengan 4 liter, sehingga bisa dikategorikan beras per orang.

“Jadi masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu diharapkan per orang sebanyak 4 liter,” ujar Syarif, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin 9 Maret 2026.

“Karena yang di zakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari itu beras, maka bisa kita Kategorikan 4 liter beras,” sambungnya.

Menurutnya, karena mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah sebaiknya juga ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Wajo Intensifkan Pengawasan Pengerukan Kanal Radi A. Gani

Kewajiban ini bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk menunaikan zakat fitrah.

“Kalau kita masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya dizakatkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Semuanya itu wajib, sifatnya wajib,” jelasnya.

Namun demikian, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Makassar.

“Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang dengan rincian Rp14.000 per liter. Kemudian untuk kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter,” terangnya.

“Sedangkan kategori terendah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter,” lanjutnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

DBR: IAS Bawa Energi Baru, Golkar Sulsel Siap Bangkit dan Rebut Kemenangan

Sulsel

IAS ke Wajo: Jangan Bicara Pilgub, Solidkan Dulu Golkar

Sulsel

Porseni HUT RI di Balai Kota Makassar: Meriah dengan Lomba, Kompak Pilah Sampah

Sulsel

HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW

SOPPENG

TP PKK Soppeng Turut Memeriahkan HUT Ke-81 RI

SOPPENG

Perkuat Sinergi, Kapolres Soppeng Gelar Coffee Morning dengan Wartawan

Sulsel

Munafri: Event Jadi Mesin Ekonomi Makassar, Tamu Belanja, Hotel Terisi, UMKM Bergerak

Makassar

Ketika Polisi Hadir, Harapan Tumbuh di Shelter Tamalate