Home / Sulsel

Senin, 9 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kesepakatan Bersama, Besaran Zakat Fitrah di Makassar Ditetapkan, Setara 4 Liter Beras per Jiwa

Muhammad Syarif menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Ada tiga tingkatan, dimana ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” katanya.

Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan tertentu dan wajib menggantinya.

Besaran fidyah di Kota Makassar juga dibagi dalam tiga kategori nilai, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000.

Dikatakan, fidyah ini dalam artian mengganti kewajiban puasa bagi yang tidak mampu melaksanakannya.

Baca Juga:  Dishub Kota Makassar Pasan Rambu Lalu Lintas dan Perbaikan Traffic Ligth

“Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa nilai fidyah tersebut dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.

“Rp30.000, Rp40.000 dan Rp50.000 itu dihitung per hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan proses survei harga di lapangan.

Kesepakatan itu juga merupakan hasil pertemuan bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya

Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda.

“Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar,” ujarnya.

Baca Juga:  Dandim 1409/Gowa Berganti, Bupati Adnan Siap Lanjutkan Kolaborasi

Dia menambahkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi harga beras di pasaran yang terus dipantau melalui survei oleh pihak terkait.

“Ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah dilakukan survei juga di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” tutupnya.

Diketahui, penyaluran zakat berlangsung melalui asesmen ketat. Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tancap Gas! Ketua Harian IKA Smansa Parepare Gebrak Kepengurusan Baru Lewat Pengajian dan Bukber Muharram

Sulsel

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Perwalian Resmi bagi Anak Panti Asuhan

Sulsel

Selle Ks Dalle bersama Dandim Soppeng Tinjau Pembangunan Jembatan di Lilirilau

Sulsel

Delegasi 28 Negara di Laut Makassar, Munafri Promosikan Pesona Makassar ke Dunia

Sulsel

Bupati Takalar Terima Penghargaan Bergengsi dalam Ajang Cita Loka Fest 2026

Sulsel

DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dinilai Buka Peluang Investasi dan Dongkrak Ekonomi

Sulsel

Wali Kota Munafri Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism

Sulsel

Wali Kota Munafri Promosikan Potensi Investasi Makassar kepada 28 Negara Delegasi IGS 2026