Home / Sulsel

Jumat, 3 April 2026 - 17:19 WIB

Survei Ungkap Mayoritas Warga Dukung Penertiban PKL di Makassar

“Pemerintah Kota lewat Kecamatan, tidak perlu ragu dalam menjalankan penertiban, selama tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang,” saran Ras Md.

Ia menilai dinamika di lapangan, termasuk adanya suara sumbang dari sebagian kecil pihak, merupakan hal yang wajar dalam setiap kebijakan publik.

Namun demikian, hal tersebut tidak boleh menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib dan teratur.

Lebih penting lagi, Ras MD menekankan keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh konsistensi pemerintah, terutama dalam langkah lanjutan pasca-penertiban.

“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan semata. Harus ada pembenahan cepat di lokasi agar tidak kembali ditempati PKL. Ini kunci menjaga keberlanjutan kebijakan,” imbuhnya.

Pembenahan yang dimaksud mencakup penataan fisik kawasan, seperti perbaikan trotoar, optimalisasi fungsi drainase, pemasangan pembatas atau fasilitas pendukung, serta penguatan pengawasan secara berkala.

Selain itu, pemanfaatan ruang publik secara lebih produktif dan tertata juga dinilai penting agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi titik aktivitas informal yang tidak terkontrol.

Penertiban PKL di atas trotoar dan saluran drainase selama ini menjadi isu strategis dalam pengelolaan perkotaan.

“Ini untuk menjaga fungsi ruang publik, langkah ini juga penting dalam mendukung kelancaran mobilitas pejalan kaki serta mencegah potensi banjir akibat saluran yang tersumbat,” katanya.

Ras MD juga menilai, langkah yang diambil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merupakan ikhtiar nyata dalam membenahi wajah kota agar lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga:  Realisasi dan Serapan Anggaran Tinggi BOKB, Pj Sekda Makassar Terima Penghargaan dari BKKBN

Dengan dukungan publik yang tinggi, pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan kebijakan ini secara komprehensif.

Tidak hanya tegas dalam penertiban, tetapi juga konsisten dalam pembenahan serta menghadirkan solusi relokasi yang adil dan berkelanjutan bagi para pedagang.

Survei ini sekaligus menegaskan arah kebijakan penataan kota yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar sejalan dengan harapan mayoritas masyarakat, yakni menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan berkelanjutan.

“Pada akhirnya, apa yang dilakukan pemerintah kota hari ini akan kembali manfaatnya kepada masyarakat. Ini adalah ikhtiar bersama untuk menjadikan Makassar kota yang lebih baik,” tutup Ras Md.

Di sisi lain, upaya penataan lapak diatas saluran drainas ini justru mendapat dukungan luas dari berbagai elemen, mulai dari pemerintah provinsi, akademisi, hingga masyarakat umum yang menginginkan perubahan nyata.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, komitmen untuk menghadirkan kota yang lebih tertib dan bebas dari kesemrawutan terus diperkuat.

Belum lama ini, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL).

Menurutnya, sebagai kota metropolitan, Makassar harus menjadi cerminan bagi daerah lain, khususnya dalam hal penataan kawasan dan penegakan ketertiban umum.

Baca Juga:  140 Peserta Berebut 103 Kursi, Munafri Warning Penguji, Jangan Loloskan Titipan

“Kota Makassar ini cerminan untuk semua. Saya terima kasih banyak, Pak Appi sudah mulai melakukan penertiban,” ujar Andi Sudirman, saat hadir sambutan di Musrenbang RKPD Kota Makassar Tahun 2027, di Hotel Claro, Kamis (05/03/2026) lalu.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban semata, tetapi juga memperhatikan aspek pemberdayaan bagi pelaku UMKM yang terdampak.

Menurutnya, setiap tahapan penertiban harus melalui prosedur yang jelas dan bertahap, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 sebelum dilakukan pembongkaran.

“Tolong kalau nanti dikasih SP1, SP2, SP3 sebelum dibongkar, pedagang bisa pegang SP itu sebagai tanda mereka akan diberdayakan ke mana,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, dokumen surat peringatan tersebut penting sebagai bukti bahwa para pedagang telah masuk dalam proses pendataan dan penataan yang terarah.

Ia tidak menyalahkan langkah yang diambil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, karena penertiban merupakan bagian dari upaya pembenahan kota.

Meski begitu, Andi Sudirman mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan solusi relokasi yang layak bagi para pedagang.

Opsi yang dapat ditempuh adalah dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun pihak lain yang memungkinkan.

“Saya bilang carikan saya tanah provinsi di situ, atau tanah kota. Nanti kita buatkan pendataan dan siapkan tempatnya,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Makassar

Konferensi PWI Sulsel Forum Konsolidasi Organisasi

PWI

Amrullah Nomor 1, Suwardi Thahir Nomor 2

Sulsel

BSI KCP Sengkang Sudirman Hadirkan Layanan Terbatas dan Weekend Banking: Solusi Mudah Transaksi di Hari Libur

Sulsel

Perkuat Konsolidasi Internal, Golkar Makassar Kukuhkan Kader Muda dan Gelar Kurban

Sulsel

BRI Cabang Sengkang Tebar Kepedulian Melalui Qurban Idul Adha 1447 H

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan Fitur Makassar Move Lontara

Sulsel

Wali Kota Munafri Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026

Sulsel

Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Losari, MHM 2026 Berlangsung Meriah dan Spektakuler