“Sebenarnya bisa, harusnya. Bisa kita laksanakan itu yang penting kita serius, yang penting di-push dengan baik, yang penting fokus melaksanakan itu. Saya yakin itu bisa,” tutupnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan komitmen percepatan pensertifikatan aset daerah terus diperkuat melalui langkah terstruktur dan berbasis prioritas.
Dia menjelaskan, fokus utama dalam rapat koordinasi yang digelar adalah memastikan seluruh aset yang diajukan untuk sertifikasi benar-benar siap secara administrasi serta bebas dari potensi sengketa hukum.
Hal ini dinilai penting agar proses di lapangan tidak mengalami hambatan yang dapat memperlambat pencapaian target.
“Karena pengusulan harus berbasis prioritas, terutama aset yang clear. Itu yang didahulukan agar prosesnya tidak mengalami kendala,” ujar Sri.
Capaian pensertifikatan aset pada tahun 2025 masih tergolong terbatas. Tercatat hanya 19 bidang lahan yang berhasil disertifikatkan, dengan 14 bidang di antaranya berlokasi di kawasan Untia.
Lahan tersebut diperuntukkan mendukung program prioritas pembangunan stadion di wilayah tersebut.
Secara keseluruhan, luas lahan yang berhasil disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan nilai aset sebesar Rp111.569.108.000.
Menurut Sri, belum optimalnya capaian tahun lalu disebabkan sebagian besar waktu dan energi terserap untuk penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi prasyarat penting dalam proses legalisasi lahan.
Sehingga, memasuki tahun 2026, pihaknya mengarahkan fokus pada aset-aset strategis yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik.
Aset yang menjadi prioritas utama mencakup fasilitas umum dan fasilitas sosial, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Sekolah-sekolah serta puskesmas menjadi target utama selama tidak memiliki persoalan hukum,” jelasnya.
Selain itu, infrastruktur jalan juga menjadi perhatian serius. Tercatat sekitar 3.309 ruas jalan di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum akan dipetakan untuk proses sertifikasi, meskipun sebagian di antaranya telah memiliki dokumen kepemilikan.
Di sisi lain, percepatan juga dilakukan terhadap aset yang mendukung program prioritas pemerintah. Salah satunya kawasan Untia seluas kurang lebih 23 hektare yang sebagian besar telah rampung disertifikatkan.
Hingga saat ini, sebanyak 50 bidang tanah milik Pemerintah Kota Makassar telah masuk dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jumlah tersebut kami yakini akan terus bertambah seiring dengan penguatan koordinasi lintas sektor,” tuturnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Makassar dalam mengamankan aset daerah, sekaligus meningkatkan kepastian hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan profesional.
Untuk memastikan sinergi berjalan optimal, Dinas Pertanahan juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami akan bentuk SK sebagai dasar kerja bersama seluruh OPD. Ini kerja kolaboratif, dan kami optimistis target 1.000 sertifikat bisa tercapai,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















