Home / Sulsel

Jumat, 10 April 2026 - 21:14 WIB

Tak Kenal WFH, Munafri Tancap Gas Benahi Krisis Sampah Makassar Agar Keluar dari Zona Darurat

Selain itu, Munafri juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir jajaran aparatur pemerintah dalam pengelolaan sampah, dimulai dari hal sederhana seperti pemilahan sampah di rumah dan kantor.
.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan kapasitas pengangkutan sampah di Makassar saat ini baru mencapai sekitar 67 persen dari total produksi harian yang mencapai 800 ton.

“Artinya, masih terdapat sekitar 30 persen sampah yang berpotensi tercecer dan tidak Tertangani,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan tingginya biaya penanganan sampah di Makassar yang dinilai belum sebanding dengan hasil yang dicapai. Dia membandingkan dengan kota lain yang mampu menyelesaikan persoalan sampah dengan biaya lebih efisien.

Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi pekerjaan rumah bersama yang segera dibenahi melalui pendekatan sistematis dan kolaboratif.

Kendari demikian, Munafri juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang telah dilakukan, mulai dari aktivis lingkungan, penggunaan eco enzyme, hingga pengembangan maggot sebagai bagian dari solusi pengolahan sampah.

Oleh sebab itu, Appi mengajak seluruh elemen, mulai dari Forkopimda, DPRD, hingga seluruh perangkat daerah dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah di Makassar.

“Target kita jelas, tapi itu hanya bisa tercapai kalau kita punya komitmen bersama dan bekerja secara konsisten,” tutupnya.

Sedangkan, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, menjelaskan soal item pemihan sampah.

Lanjut dia, dalam klasifikasi nasional, kota dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jumlah penduduk, yakni kota kecil, sedang, besar, dan metropolitan.

Baca Juga:  Bupati Wajo Tampil di Forum Nasional Ulas Inovasi Go Cantik Tanggulangi Infeksi Dengue

Kota Makassar sendiri telah masuk kategori metropolitan dengan jumlah penduduk di atas satu juta jiwa.

“Makassar ini bukan hanya dihuni oleh penduduk tetap, tetapi juga oleh masyarakat dari daerah penyangga seperti Maros dan Gowa yang setiap hari beraktivitas di kota ini. Semua itu berkontribusi terhadap produksi sampah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika dihitung secara komprehensif, volume sampah di Makassar dapat mencapai sekitar 1000 lebih ton per hari.

Angka tersebut tidak hanya berasal dari warga kota, tetapi juga dari mobilitas masyarakat luar yang beraktivitas di Makassar.

Dalam sistem penilaian pengelolaan sampah, lanjutnya, terdapat 16 komponen utama yang menjadi indikator.

Komponen tersebut mencakup aspek kebijakan dan anggaran, yang memiliki bobot sekitar 20 persen, serta pengelolaan di sumber sampah yang mencapai sekitar 50 persen.

“Inti dari pengelolaan ini adalah bagaimana semua komponen melakukan pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemilahan sampah menjadi kunci utama, yakni memisahkan sampah organik dan anorganik.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan ternak, sementara sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh industri daur ulang.

“Kalau ini berjalan, maka praktis tidak ada lagi sampah yang masuk ke TPA, kecuali residu yang memang tidak bisa dimanfaatkan,” bebernya.

Namun demikian, Azri Rasul menekankan masih adanya kesalahpahaman dalam pembagian tanggung jawab, di mana pengelolaan sampah kerap dianggap sepenuhnya menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga:  Dinas PPKB Gowa Gelar Apresiasi Duta Genre, 26 Finalis Bersaing Adu Gagasan

Ia menegaskan, setiap sektor memiliki kewenangan masing-masing dalam mengelola sampah di wilayahnya. Sebagai contoh, pengelolaan sampah di pasar menjadi tanggung jawab kepala pasar, bukan DLH.

“DLH tidak punya kewenangan mengatur pasar. Yang punya kewenangan adalah kepala pasar, termasuk mengatur pedagang agar melakukan pemilahan sampah. Bahkan bisa diberi sanksi jika tidak mematuhi,” tegasnya.

Hal serupa juga berlaku di rumah sakit. Ia menyebut direktur rumah sakit memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai standar.

“Kalau nilai kebersihan rumah sakit rendah, itu berarti manajemennya tidak mendukung kebijakan kepala daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, peran DLH lebih kepada memberikan pendampingan teknis dan edukasi terkait tata cara pengelolaan sampah yang benar.

Sementara penyediaan sarana, seperti tempat sampah terpilah, menjadi tanggung jawab masing-masing institusi melalui anggaran internalnya.

Lebih jauh, ia mendorong optimalisasi penggunaan anggaran di setiap unit kerja untuk mendukung pengelolaan sampah, termasuk penyediaan fasilitas pemilahan dan kegiatan edukasi kepada masyarakat maupun pegawai.

Menurutnya, kesadaran kolektif dapat dibangun melalui berbagai metode, termasuk sosialisasi masif hingga penggunaan media audio di ruang publik untuk mengingatkan pentingnya pemilahan sampah.

Dengan sistem yang terstruktur dan pembagian kewenangan yang jelas, Azri Rasul optimistis Kota Makassar dapat mempercepat pencapaian target sebagai kota bersih.

“Kalau semua bekerja sesuai tugasnya masing-masing dan berjalan bersama, maka persoalan sampah ini bisa diselesaikan lebih cepat dan efektif,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa

Sulsel

Janji Munafri Terbukti, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Wilayah Kepulauan

Sulsel

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang merotasi dua kepala puskesmas

Sulsel

Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos

Makassar

Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga

Sulsel

Puluhan PKL di Jalan Tinumbu Akhirnya Bongkar Secara Mandiri Lapak Dagangannya