Home / Sulsel

Senin, 13 April 2026 - 14:39 WIB

Pemkot Genjot Pembenahan TPA Antang, Siapkan Fondasi PSEL “Makassar Raya”

Ia juga memaparkan, berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah pihak, termasuk PT Dana Antara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah sekitar seperti Gowa dan Maros, terdapat sejumlah persyaratan teknis dalam pembangunan fasilitas PSEL.

Salah satunya adalah kondisi lahan yang tidak boleh digali, melainkan harus ditinggikan sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar kepadatan tanah serta mengantisipasi risiko banjir dan aspek teknis lainnya mengingat fasilitas tersebut merupakan kawasan industri.

“Dari hasil kajian, kita harus mencapai nilai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan minimal 50 sentimeter. Ini menjadi syarat penting untuk pembangunan PSEL,” tuturnya.

Solusi lain yang dilakukan, melalui distribusi komposter ke tingkat RT/RW di berbagai kecamatan, warga didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri.

Inisiatif ini diharapkan melahirkan ekosistem pengelolaan berbasis komunitas, termasuk pengembangan biopori dan integrasi dengan program urban farming di kelurahan.

Helmy berharap, seluruh tahapan persiapan dapat segera dituntaskan, sehingga target penetapan pemenang tender proyek PSEL Makassar Raya pada tahun 2026 dapat tercapai.

“Sekarang ini sudah dinamakan PSEL Makassar Raya. Kami sudah melakukan penandatanganan berita acara verifikasi lapangan bersama berbagai pihak,” katanya.

“Termasuk Danantara, Kemendagri, Kemenko Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah kabupaten/kota terkait,” ungkap Helmy.

Baca Juga:  Caleg DPRD Provinsi Akbar Hasan Sebar Baliho di Bontoa Ganden AYP, Faisal Patunru: Ini Terobosan Bagus

Sebelumnya, dia menegaskan Pemerintah Kota Makassar tengah berpacu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah besar dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Dia menjelaskan, DLH Makassar juga telah mengirimkan dokumen resmi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian sanksi tersebut.

Berbagai pembenahan kini tengah dipersiapkan, mulai dari perbaikan sarana dan prasarana hingga penataan sistem pengelolaan di lapangan, khususnya di TPA Antang yang selama ini menjadi titik paling krusial.

“Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang dikeluhkan masyarakat, akan segera kita benahi. Ini menjadi prioritas,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut penandatanganan Persetujuan Lingkungan Strategis (PSL) pada 4 April lalu akan berjalan beriringan dengan pelaksanaan sanksi administratif tersebut.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran Wali Kota terkait pelarangan praktik open dumping.

“Ini akan menjadi dasar kuat bagi kami, dalam melakukan penataan,” jelasnya.

Helmy menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.

Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar karena mengharuskan seluruh jenis sampah non-residu, seperti organik dan anorganik, dikelola sejak dari sumbernya.

Baca Juga:  Wali Kota Munafri Arifuddin Dorong FKUB Miliki Media Tangkal Hoaks Keagamaan

“Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran wilayah, mulai dari tingkat kelurahan, RT/RW hingga kecamatan, dalam membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan berbasis masyarakat.

Tanpa keterlibatan aktif dari wilayah, maka pengurangan sampah ke TPA tidak akan berjalan optimal.

“Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik,” tegasnya.

Dengan penerapan sistem tersebut, Helmy optimistis volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang signifikan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan TPA Antang serta kualitas lingkungan masyarakat.

Lebih jauh, ia menegaskan perubahan sistem dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

“Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa

Sulsel

Janji Munafri Terbukti, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Wilayah Kepulauan

Sulsel

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang merotasi dua kepala puskesmas

Sulsel

Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos

Makassar

Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga

Sulsel

Puluhan PKL di Jalan Tinumbu Akhirnya Bongkar Secara Mandiri Lapak Dagangannya