MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M yang akan datang.
Penyesuaian tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Wajo Nomor : 800.1.6.2/450/Setda tanggal 9 Maret 2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Surat Edaran Bupati Wajo tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 061.2/2673/B. Organisasi tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Ketentuan jam kerja ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo diatur yaitu hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.000 Wita dan Jum’at pukul 08.00 – 15.30 Wita. Sementara, jam istirahat diatur yakni Senin – Kamis pukul 12.00 – 12.30 Wita dan Jumat pukul 12.00 – 13.00 Wita.
Bupati Wajo, Amran Mahmud yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada kebijakan atau surat edaran pemerintah provinsi.
















