Ia menilai, pendekatan partisipatif melalui KIM mampu meningkatkan literasi informasi dan memperkuat pemberdayaan masyarakat.
“KIM diharapkan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya legalitas kelompok melalui SK agar KIM dapat difasilitasi, termasuk penyediaan platform digital untuk mendukung aktivitas informasi.
Narasumber dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sarmini Sallu, S.Si, menambahkan bahwa KIM memiliki fungsi sebagai wahana komunikasi dan perubahan sosial. Menurutnya, KIM dapat mendorong masyarakat lebih mandiri dalam menghadapi tantangan pembangunan. (Ddy-Adv)
















