Home / Sulsel

Senin, 11 Mei 2026 - 18:32 WIB

Disetujui Kemendagri, 24 Peserta Siap Ikuti Tahap Wawancara Seleksi PDAM Makassar

Dalam skema terbaru, terdapat penyesuaian penting yang menjadi penekanan dari Kemendagri. Jika sebelumnya peserta hanya melamar sebagai anggota direksi secara umum.

Lanjut Amri, kini setiap calon diwajibkan memilih secara spesifik jabatan yang dilamar, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik.

“Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat UKK wawancara, penilaiannya akan spesifik berdasarkan jabatan yang dipilih,” ungkap Amri.

Lebih lanjut, hasil komunikasi dengan Kemendagri juga menyepakati adanya penguatan komposisi tim seleksi (timsel), dengan penambahan satu perwakilan dari Kemendagri.

Pemkot Makassar, akan terlebih dahulu menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat sebagai dasar pembentukan tim tersebut.

Baca Juga:  Mengapa Memilih Hendry Ch Bangun ?

Tahapan UKK yang akan dilaksanakan pun tidak mengulang keseluruhan proses, melainkan difokuskan pada sesi wawancara, mengingat nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada tahapan sebelumnya.

“Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada, jadi wawancara ini untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” katanya.

Di sisi lain, Amri juga menekankan pentingnya percepatan proses ini, mengingat PDAM saat ini belum memiliki pimpinan definitif.

“Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, struktur di PDAM saat ini masih diisi oleh dewan pengawas (Dewas) yang merangkap, sehingga tidak akan ikut dalam proses seleksi direksi.

Baca Juga:  Makassar Jadi Lokasi Peluncuran KINETIC Next Kewirausahaan

Sebaliknya, mereka akan berperan dalam memfasilitasi jalannya seleksi. Adapun masa jabatan direksi PDAM yang terpilih nantinya bersifat fleksibel, dengan masa maksimal lima tahun sejak pelantikan.

Namun, evaluasi oleh pimpinan yakni Wali Kota tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan pimpinan daerah.

“Secara aturan maksimal lima tahun, tapi bisa dievaluasi kapan saja. Jadi sifatnya kondisional, tergantung kinerja dan kebutuhan organisasi,” tutupnya.

Pada pertemuan ini, hadir mendampingi Wali Kota, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Makassar adalah Muh. Amri, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pimpin Apel Pagi, Bupati Daeng Manye Tekankan Pentingnya Adaptasi Teknologi bagi ASN Takalar

Sulsel

Perkuat Koordinasi, Pemkab Takalar – APDESI Gelar Turnamen Domino

Advertorial

Pemkab Wajo Ubah Pola Kerja ASN, WFH Mulai Berlaku Jumat Ini

Sulsel

Tingkatkan Kewaspadaan Musim Hujan, Koramil 1406-05/Majauleng Gelar Karya Bakti Bersama Warga

Sulsel

Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya

Sulsel

Ketua PWI Sulsel Tinjau Lokasi Konferprov dan Tempat UKW

PINRANG

Lagi, 175 MATADOR’S Perjuangan Pinrang dilantik dan disumpah 

Sulsel

Turun ke Sawah, Bupati Daeng Manye Dengarkan Keluhan Petani di Polut Takalar