Pihak Kecamatan Tamalate juga tetap menghargai perbedaan pihak yang pemilik kandang hewan tersebut, sehingga penanganan juga tetap mengedepankan persuasif.
Berdasarkan keterangan pemilik, babi yang dipelihara tersebut bukan untuk tujuan komersial atau diperjualbelikan, melainkan hanya untuk konsumsi pribadi.
“Menurut pengakuan pemilik, ternak tersebut tidak untuk dijual, melainkan dikonsumsi sendiri. Bahkan seluruhnya sudah dipotong dan tidak ada lagi di lokasi,” ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Tamalate memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum maupun ketidaknyamanan bagi warga.
Selain itu, koordinasi lintas instansi juga akan diperkuat guna memastikan setiap aktivitas usaha maupun pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Ke depan, kami akan lebih intens melakukan pengawasan dan memastikan setiap aduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tutupnya.(jk)
Editor: Hamzah
















