Home / Sulsel

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:04 WIB

Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Rencana Pemerintah Kota Makassar memindahkan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea menuai gelombang penolakan dari masyarakat.

Warga Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menyatakan keberatan karena lokasi pembangunan dinilai terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan serta lingkungan.

Penolakan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar, bersama perwakilan masyarakat yang tergabung dalam gerakan penolakan pembangunan PSEL, di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa 19 Mei 2026.

Dalam pertemuan itu, hadir Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menerima aspirasi warga secara langsung.

Perwakilan masyarakat, H. Akbar Adhy, menyampaikan kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan keresahan warga terkait rencana pembangunan tersebut.

“Kedatangan kami ke sini tidak lain untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami ingin bertemu langsung dengan Bapak Wali Kota untuk menyuarakan penolakan terhadap PSEL di wilayah kami Tamalanrea,” ujarnya.

Pertemuan tersebut semakin menegaskan, penolakan terhadap rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea tidak hanya datang dari tokoh masyarakat.

Tetapi juga dari warga secara luas, termasuk kalangan perempuan yang merasa khawatir terhadap dampak jangka panjang bagi keluarga dan lingkungan mereka.

Baca Juga:  Kunjungan ke RSUD Lamaddukelleng, Bupati Wajo Interaksi Langsung dengan Pasien

Lebih lanjut, Akbar juga menyinggung proses pembahasan proyek tersebut pada tingkat pusat, termasuk saat sidang yang melibatkan Kementerian Keuangan dan pihak PT. Sarana Utama Sinergi (PT SUS).

Dalam kesempatan ini, Akbar menegaskan masyarakat tetap konsisten menolak pembangunan PSEL di wilayah mereka.

“Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjawab rencana pemindahan lokasi proyek PSEL di Kota Makassar,” tutupnya.

Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat lainnya, H. Azis, turut menyampaikan keberatan warga terhadap keputusan sepihak Pemerintah pusat dan PT. SUS.

Ia menyebutkan proses awal perencanaan proyek PSEL yang dinilai tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat, sehingga proyek PSEL menjadikan masyarakat sebagai tumbal.

Azis menegaskan, sejak awal kehadiran pihak perusahaan, yakni PT SUS, tidak pernah melalui komunikasi yang terbuka dengan warga setempat.

“Awal mula pihak PT SUS datang ke kampung kami bukan sebagai tamu yang baik. Kehadirannya terkesan tertutup, seolah banyak hal yang disembunyikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Gowa Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2023

Dia menjelaskan, masyarakat awalnya tidak mengetahui rencana pembangunan PSEL. Informasi yang beredar saat itu hanya sebatas persoalan sengketa lahan, tanpa penjelasan adanya proyek pengolahan sampah.

Kecurigaan warga mulai muncul ketika muncul kabar dari pihak pemerintah setempat terkait rencana pembangunan pabrik sampah di wilayah tersebut.

“Awalnya masyarakat tidak tahu. Yang kami dengar hanya soal sengketa lahan. Tapi kemudian ada informasi akan dibangun pabrik sampah, di situ warga mulai resah,” katanya.

Azis juga menyoroti ketidaksesuaian antara waktu penandatanganan proyek dengan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, proyek tersebut telah berjalan sejak periode 2020 hingga 2023, sementara sosialisasi baru dilakukan pada Mei 2025.

“Ini yang jadi pertanyaan besar bagi kami. Proyek sudah berjalan lebih dulu, sementara sosialisasi ke masyarakat dilakukan belakangan,” tuturnya.

“Apakah dalam proses perizinan masyarakat memang tidak perlu dilibatkan,” sambungnya.

Ia menambahkan, masyarakat sempat melakukan aksi unjuk rasa dan mendatangi DPRD untuk mencari kejelasan. Namun, hasilnya justru semakin menimbulkan tanda tanya.

Share :

Baca Juga

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Merajut Sinergi Shelter Warga dan Bhabinkamtibmas Satukan Langkah untuk Masyarakat

Sulsel

Hadiri Panen Raya Tebu TNI, Wabup Takalar Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae