Home / Jakarta

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:42 WIB

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang memperoleh perhatian luas dari peserta. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi danditerbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan.

Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.

Baca Juga:  Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern

Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.

Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Baca Juga:  Arifatul Choiri Fauzi: Apresiasi Peran Media dalam Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan.

“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. (***)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Dimediasi Dasco, PWI Sepakat Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris

Jakarta

Menteri PPPA Hadiri  Peringatan HAN 2026 di Yayasan Sakura Indonesia Al Jamaan Bogor

Jakarta

Hotman Paris Hutapea Diadukan ke Dewan Kehormatan, Sirait & Co Kawal Pengaduan Insan Pers

Jakarta

Menaker: SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

Jakarta

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

Jakarta

Final Piala Dunia 2026, Argentina vs Spanyol, Lionel Messi Memburu Trofi Dunia Kedua

Jakarta

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Jakarta

Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan