Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan penataan tenaga non-ASN.
Penataan Tenaga Non-ASN
Rini menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status bagi pegawai yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
“Namun demikian, ternyata sebagaimana disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), kebijakan ini kita juga menghadapi kendala karena ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), karena memang ada kewajiban maksimal 30% dari APBD,” ujarnya.
Menurut Rini, pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi agar proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa membebani kemampuan fiskal daerah. (***)
















