Menurutnya, BKPRMI merupakan garda terdepan dalam membina remaja masjid dan menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an sejak usia dini.
Ia juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Takalar telah menunjukkan perhatian kepada para guru TK-TPA melalui peningkatan insentif sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Sementara itu, Ketua Umum DPW BKPRMI Sulawesi Selatan mengingatkan wisuda bukanlah akhir dari proses pembelajaran Al-Qur’an, melainkan awal untuk terus memperdalam dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mengajak para orang tua untuk terus membimbing anak-anaknya agar menjadi generasi saleh dan mencintai masjid.
Menurutnya, maraknya kenakalan remaja saat ini menjadi tantangan bersama yang harus dihadapi dengan memperkuat pendidikan agama dan memakmurkan masjid sebagai pusat pembinaan generasi muda.
Sedangkan, mewakili Bupati Takalar, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, H. Abd. Rauf Dini Tojeng, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen penuh dalam mewujudkan generasi Qur’ani.
Ia mengumumkan, mulai tahun ajaran 2026/2027, sertifikat atau ijazah baca tulis Al-Qur’an dari TK-TPA menjadi salah satu persyaratan wajib bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
“Jika calon siswa belum memiliki sertifikat tersebut, maka proses pendaftarannya akan ditunda hingga persyaratan terpenuhi. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Baca Tulis Al-Qur’an yang telah lama diterapkan di Kabupaten Takalar,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















