Dalam rapat tersebut, Tambero menekankan pentingnya memaksimalkan pelayanan kepada para anggota dewan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Anggota dewan adalah wakil rakyat. Oleh karena itu, melayani anggota DPRD sama artinya dengan melayani rakyat,” ujar mantan camat Patampanua dan Camat Paleteang.
Menurut Tambero peningkatan kualitas pelayanan, ditentukan aspek kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Pinrang, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun tenaga paruh waktu.
Selain itu mantan camat Paleteang ini mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kantor.
Andi Tambero resmi dilantik oleh Bupati Pinrang pada tanggal 15 Juli 2026. menggantikan posisi DR. Syamsumarlin, SS., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Pinrang, sementara Syamsumarlin kini dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pinrang.
Lebih lanjut Tambero mengatakan,
Tugas dan Kedudukan Sekwan
Secara struktural adalah memberikan dukungan administratif dan teknis agar DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif, meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, fasilitasi rapat atau sidang, penyediaan tenaga ahli, hingga koordinasi layanan administrasi bagi pimpinan serta anggota dewan.
Dalam menjalankan tugas kedudukannya, Sekwan secara teknis operasional bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPRD, namun secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, pungkas Mantan Camat Patampanua dan Camat Paleteang. (Tan)
















