MEDIASINERGI.CO. MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah dengan menerapkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Munafri menegaskan, gerakan pemilahan sampah dari sumber tidak membutuhkan biaya besar maupun sarana yang rumit.
Menurut Munafri, masyarakat bisa memulainya dari rumah masing-masing dengan cara yang sangat sederhana, bahkan cukup menggunakan dua ember.
“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa 28 Juli 2026.
Instruksi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang aman.
Juga tertib, serta mengurangi beban sampah yang harus dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha.
Melalui instruksi tersebut, gerakan pemilahan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi kewajiban bagi jajaran Pemerintah Kota Makassar, termasuk pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW.
Appi menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sementara satu ember lainnya untuk sampah nonorganik.
Sampah organik yang terkumpul setiap hari kemudian dapat dimasukkan ke dalam teba atau biopori untuk diolah menjadi kompos.
Sementara sampah nonorganik yang masih memiliki nilai manfaat dapat dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual.
Dengan pola sederhana tersebut, kata Munafri, masyarakat sebenarnya sudah bisa ikut mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
“Jadi sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” jelasnya.
Dalam Instruksi Wali Kota tersebut, ditegaskan bahwa seluruh jajaran Non-ASN Kota Makassar hingga RT/RW se-Kota Makassar diminta melaksanakan gerakan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya sejak dari sumber.
Sampah yang dimaksud dikelompokkan ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu.
Pemilahan sejak dari sumber berarti proses tersebut harus dilakukan mulai dari tempat sampah dihasilkan, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman maupun tempat usaha.
Dengan demikian, sampah tidak lagi dicampur seluruhnya sebelum diangkut. Sampah yang masih memiliki nilai manfaat harus dipisahkan agar dapat digunakan kembali, didaur ulang, atau diolah.
“Sementara sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA,” tuturnya.
Instruksi Wali Kota juga mengatur kewajiban setiap pihak untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri, baik dari kantor maupun rumah masing-masing.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, setiap lingkungan diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri.
Sedikitnya terdapat tiga kategori tempat penampungan yang harus disiapkan, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.
Sementara sampah B3 harus diperlakukan secara khusus sesuai karakteristiknya karena mengandung bahan berbahaya dan beracun.
“Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat semakin terbiasa mengenali jenis sampah sebelum membuangnya,” kutipan keterangan dalam surat edaran Nomor 3 teraebut.
Selain melakukan pemilahan, jajaran Pemerintah Kota Makassar juga diwajibkan menjadi nasabah aktif pada Bank Sampah Unit (BSU) di kantor maupun wilayah masing-masing.
Keberadaan BSU diarahkan menjadi salah satu instrumen pengelolaan sampah dari sumber, khususnya untuk menampung sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.
Setiap lingkungan juga diwajibkan membentuk BSU masing-masing serta menunjuk koordinator yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
“Dengan skema ini, pengelolaan sampah diharapkan tidak berhenti pada aktivitas memilah, tetapi berlanjut pada pencatatan, penimbangan, pengumpulan, pemanfaatan, hingga pengolahan,” demikian isi poin edaran tersebut.
















