Home / Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:49 WIB

Solusi Pilah Sampah, Appi: Tak Perlu Beli Kantong Sampah, Cukup Dua Ember dari Rumah

Salah satu poin penting dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 adalah kewajiban melakukan pengolahan sampah organik dari sumber.

Pengolahan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan sesuai kondisi lingkungan.

Sejumlah metode yang disebutkan dalam instruksi tersebut antara lain budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori.

Sampah organik seperti sisa makanan dan serasah diharapkan tidak langsung dibuang dan diangkut ke TPA.

“Sebaliknya, sampah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan dalam budidaya maggot, maupun produk olahan lainnya,” jelas Appi.

Langkah ini dinilai penting karena sampah organik merupakan salah satu jenis sampah yang dapat diolah dari sumber, sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.

Dalam instruksi tersebut, Pemkot Makassar juga memberikan penjelasan mengenai empat jenis sampah yang wajib dipilah.

Selain itu, sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai, antara lain berasal dari tumbuhan, hewan, dan bagian-bagiannya yang dapat diuraikan oleh makhluk hidup maupun mikroorganisme.

Instruksi tersebut juga mewajibkan setiap lingkungan melakukan penimbangan sampah secara rutin.
Penimbangan dilakukan minimal satu kali dalam seminggu sebagai bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari administrasi bank sampah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengetahui seberapa besar sampah yang berhasil dipilah dan dikelola dari sumber.

“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tutupnya.(jk)

Baca Juga:  Sosialisasi dan Koordinasi, Amran Mahmud Urai Tugas Tim Desk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

INSTRUKSI WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG GERAKAN PEMILAHAN DAN PENGOLAHAN SAMPAH DARI SUMBER.

– KESATU
Melaksanakan Gerakan Pemilahan Sampah sesuai jenisnya, yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu, sejak dari sumber.

– KEDUA
Melaksanakan pemilahan sampah secara mandiri sejak dari sumber, baik di kantor maupun di rumah, dengan ketentuan:
a. Menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri paling sedikit untuk 3 (tiga) kategori, meliputi sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu;
b. Wajib menjadi nasabah aktif pada Bank Sampah Unit (BSU) di kantor atau wilayah masing-masing; dan
c. Melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri di sumber dengan pemanfaatan teknologi tepat guna.

*KETIGA*
Pemilahan sampah di sumber dilakukan berdasarkan 4 (empat) jenis sampah sebagai berikut:

a. Sampah Organik: sampah yang mudah terurai oleh makhluk hidup dan/atau mikroorganisme, antara lain berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya, seperti sisa makanan dan serasah.

b. Sampah Anorganik: sampah yang berasal dari bahan non-hayati, produk sintetis, atau hasil olahan tambang yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai di alam.

c. Sampah B3: produk rumah tangga yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun, bekas kemasan B3, barang elektronik yang rusak/tidak digunakan lagi, dan/atau produk/kemasan lain yang mengandung B3.

Baca Juga:  Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

d. Sampah Residu: sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, tidak dapat didaur ulang secara teknis dan/atau ekonomis, dan bukan termasuk kategori sampah B3/Spesifik, sehingga harus diangkut untuk diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

– KEEMPAT
Melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha, dengan kewajiban:

a. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pemanfaatan teknologi tepat guna, antara lain budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan/atau biopori.

b. Membentuk Bank Sampah Unit (BSU) di lingkungan masing-masing;
c. Menunjuk koordinator pengelolaan Bank Sampah Unit (BSU).

d. Melakukan penimbangan sampah secara rutin minimal 1 (satu) kali dalam seminggu sebagai bentuk pemantauan pengelolaan sampah mandiri.

e. Menyampaikan laporan kegiatan bank sampah dan hasil penimbangan sampah dalam satuan kilogram setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.

– KELIMA
Instansi/unit terkait wajib memberikan pengarahan dan penegasan guna terselenggaranya Instruksi ini.

– KEENAM
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, serta diperhitungkan sebagai pemotongan/penurunan penilaian kinerja (e-Kinerja) dan/atau evaluasi pemberian insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN, dan Ketua RT/RW se-Kota Makassar.

– KETUJUH
Melaksanakan Instruksi Wali Kota ini dengan penuh tanggung jawab. Dan instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Daeng Manye – Hamkah B Kady Diskusi Bahas Percepatan Pembangunan Infrasturktur Takalar

Makassar

Sosialisasi Program Pemilahan Sampah RW 8 BLok B BTP Makassar

Makassar

DP3A Makassar Apresiasi Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng, Semangat Pemberdayaan Terus Berkembang

Sulsel

Pimpin IKA SMADA-STIWA, Andi Rosman Bidik Organisasi Alumni Jadi Mitra Strategis Daerah

Sulsel

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Takalar: ASN Harus Produktif, Inovasi dan Berikan Kontribusi Nyata ke Masyarakat

Sulsel

Pimpin Apel Gabungan, Munafri Serukan ASN Peka Persoalan Sosial di Lingkungannya

Sulsel

BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama

Sulsel

Andi Rosman Jamu Pengurus DPW PAN Sulsel, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah