Appi juga menyatakan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih tertib, bertanggung jawab, serta berorientasi pada manfaat masyarakat melalui prinsip keadilan, kepatutan, efisiensi, dan efektivitas belanja daerah.
Komitmen tersebut tecermin salah satunya dengan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Capaian tersebut, menurutnya Appi menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pemerintah.
“Ke depan kami akan memperkuat pembinaan kepada seluruh perangkat daerah, meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar pendampingan terhadap seluruh SKPD semakin maksimal,” jelasnya.
Appi juga menegaskan, berbagai pandangan, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD selama pembahasan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus terus dibenahi, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, sehingga setiap rupiah anggaran dapat memberikan dampak optimal terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Bagi Appi, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan APBD tidak berhenti sebagai dokumen anggaran, tetapi benar-benar dikelola secara bertanggung jawab dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Makassar.
Appi berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD terus dipertahankan dalam rangka menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan mampu mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan mampu menjawab harapan masyarakat Kota Makassar,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















