MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Pemerintah memblokir situs dan grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.
KEmentrian Komunikasi dan Informatika (Kemenko- minfo) mengklaim telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial. Pemutusan akses tersebut sudah dilakukan sejak Kamis, 12 Januari kemarin.
Direktur Jenderal Aplika- si Informatika (Aptika) Ke- menkominfo Semuel Abri- jani Pangerapan menyata- kan, pemutusan akses ter- sebut dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelasnya, kemarin.
Pemblokiran ini sendiri ter- kait dengan kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar oleh dua orang remaja, AD (17) dan MF (15). Motifnya adalah penjualan organ tubuh usai terinspirasi dari mesin pencari asal Rusia, Yandex.
Menurut Semuel, Tim AIS Kominfo juga sudah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh. AIS sendiri merujuk pada mesin pengais (crawling) konten negatif milik Kominfo.
















