“Kami melakukan pencari- an situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” kata Semuel.
Semuel juga mengungkap, berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu dibuat di luar negeri. Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.
“Semua datanya kami kirim ke Bareskrim untuk me- mastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penye- lidikan, ketujuh situs terse- but melanggar Pasal 192 jun- cto Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang jual beli organ atau jaringan tubuh. An- caman maksimalnya sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (bs/*)
















