Home / Sulsel

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:01 WIB

Kominfo Blokir 7 Situs Media Sosial Terkait Jual Beli Jaringan Tubuh

“Kami melakukan pencari- an situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” kata Semuel.

Semuel juga mengungkap, berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu dibuat di luar negeri. Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

Baca Juga:  Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-79, PDAM Makassar Adakan Promo Merdeka

“Semua datanya kami kirim ke Bareskrim untuk me- mastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penye- lidikan, ketujuh situs terse- but melanggar Pasal 192 jun- cto Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang jual beli organ atau jaringan tubuh. An- caman maksimalnya sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (bs/*)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Abdul Hayat Gani, Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan Jajaran DPW Perindo Sulsel

Sulsel

Upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Pinrang Berlangsung Khidmat

Sulsel

Semangat Kemerdekaan 2026, Wali kota Munafri Bawa Pelayanan Publik ke Genggaman Warga

Sulsel

Paskibraka Makassar Bawa Semangat TIM NARYA, Terjemahkan Jiwa Bahari Lewat Formasi Benteng Rotterdam

Sulsel

Pertamina Tambah 65 Persen Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel dan Sulbar

Sulsel

FunWalk PSMTI Sulsel Semarakkan HUT RI, Munafri: Mari Bersatu dalam Keberagaman

Sulsel

Pilah Sampah dari Rumah, Munafri: Pemerintah dan Komunitas Harus Berkolaborasi

Sulsel

HUT ke-81 RI, Kapolres, Bupati dan Forkopimda Wajo Tabur Bunga di Makam Pahlawan