Home / Sulsel

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:01 WIB

Kominfo Blokir 7 Situs Media Sosial Terkait Jual Beli Jaringan Tubuh

“Kami melakukan pencari- an situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” kata Semuel.

Semuel juga mengungkap, berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu dibuat di luar negeri. Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

Baca Juga:  Duduk Bersama Warga, Wali Kota Munafri: Persatuan untuk Makassar yang Lebih Maju

“Semua datanya kami kirim ke Bareskrim untuk me- mastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penye- lidikan, ketujuh situs terse- but melanggar Pasal 192 jun- cto Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang jual beli organ atau jaringan tubuh. An- caman maksimalnya sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (bs/*)

Share :

Baca Juga

ENREKANG

PWI Pusat dan PWI Sulsel Jalin Sinergi dengan Pemkab Enrekang

Sulsel

Bupati Wajo Hadiri Rakornas Kementan, Siap Antisipasi Kekeringan Ekstrem 2026

ENREKANG

Wabup Enrekang Siap Dikritik Terkait Pelayanan Publik

Sulsel

May Day 2026, Wali Kota Munafri Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi

Sulsel

Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Wali Kota Munafri: Penimbunan Segera Dimulai

PWI

Bupati Syahruddin Alrif Dukung Konferprov PWI Sulawesi Selatan

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa