Home / Sulsel

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:01 WIB

Kominfo Blokir 7 Situs Media Sosial Terkait Jual Beli Jaringan Tubuh

“Kami melakukan pencari- an situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” kata Semuel.

Semuel juga mengungkap, berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu dibuat di luar negeri. Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Wajo Berikan Bantuan 114 Pengungsi di Polman

“Semua datanya kami kirim ke Bareskrim untuk me- mastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penye- lidikan, ketujuh situs terse- but melanggar Pasal 192 jun- cto Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang jual beli organ atau jaringan tubuh. An- caman maksimalnya sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (bs/*)

Share :

Baca Juga

Sulsel

KSN dan LLI Sulsel Bersatu dalam Semangat Sehat

Sulsel

Wali Kota Munafri Resmikan Cetia Zhen An Kong “Sam Ong Hu” Makassar

PWI

PWI Sulsel dan Pomdam XIV/Hasanuddin Jajaki Kolaborasi

Sulsel

Wali Kota Munafri Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel

Makassar

Tagana Kompi FDK UIN Alauddin Makassar Resmi Ditutup, Lahirlah Generasi Muda Tangguh Bencana

Sulsel

Hadirnya Pete-pete Laut, Warga Kecamatan Sangkarrang Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Wali Kota Munafri

Sulsel

Akademisi Unhas: Pete-pete Laut Pertegas Keberpihakan Munafri kepada Warga Kepulauan

Sulsel

Kunjungi Warga di Kecamatan Pulau Sangkarang, Munafri Salurkan Bantuan Beasiswa Rp2,1 Miliar