Home / Sulsel

Jumat, 21 November 2025 - 21:03 WIB

Bupati Dan Kajari Soppeng Teken MoU Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sutta D Sitohang S.H M.H menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Gubernuran ,Jln Sungai Tangka Nomor 31 Makassar, Kamis 20 November 2025 .

Baca Juga:  Pj Bupati dan Pemuda Pancasila Bersinergi untuk Mendorong Pembangunan di Kabupaten Takalar

​Perjanjian Kerja Sama tersebut setelah sebelumnya Gubernur Sulawesi Sekatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan hal yang sama dengan Kepala Kejaksaan (Kajati ) Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi S.H M.H dan selanjutnya diikui 24 Bupati/Walikota bersama Kajari masing masing .

Baca Juga:  Makassar Menyambut Dunia, Munafri: Delegasi Negara Sahabat Dikenalkan Budaya dan Sejarah

Hal tersebut sebagai tindak lanjut implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang salah satu isinya memberikan opsi pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi alternatif .

Share :

Baca Juga

PWI

Dua Timses Balon Ketua PWI Sulsel Ambil Formulir Pendaftaran

Sulsel

Pemkab Takalar – Kodim/1426 Perkuat Kolaborasi Media Melalui Pembinaan Informatika Teritorial

Sulsel

SPMB 2026 Makassar Tekan Ketimpangan, Sekolah Tak Lagi Menumpuk Pendaftar

Makassar

CEO Media Sinergi Rukman Nawawi Ucapkan Selamat Ulang Tahun Sekwan Andi Rahmat Mappatoba

Sulsel

Jamu Delegasi Rakernas II ASITA, Munafri – Aliyah Promosikan Kekuatan Wisata Makassar

Sulsel

Pemkab Takalar Tawarkan Sektor Pertanian dan Perikanan di Investor China

Sulsel

Wali Kota Munafri: IGS 2026 Jadi Pintu Masuk untuk Gaet Investor Internasional

Sulsel

140 Peserta Berebut 103 Kursi, Munafri Warning Penguji, Jangan Loloskan Titipan